Kesultanan Yogyakarta Menuai Kritik
LPMINSTITUT.COM - UIN JAKARTA
Kesultanan Yogyakarta Menuai Kritik
Sistem
pemerintahan yang beda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai banyak
kritikan di masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam sistem pemerintahan
Yogyakarta diberi kewenangan sendiri dalam mengurus pemerintahannya termasuk
pertanahan.
Selain
itu, kepemimpinan pun berdasarkan turun temurun sebagaimana sistem
monarki. Hal ini kemudian diperkuat oleh
Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2012 tentang DIY yang juga mengatur pertanahan.
Namun, adanya UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan UU Pokok
Agraria (UUPA) 1960 yang menyatakan bahwa tanah kesultanan sudah dihapus dan
beralih ke tanah negara.
Adanya
perbedaan tafsiran antara pemerintah dan rakyat tentang UUPA pasal 5 juga
kemudian menimbulkan ketidakjelasan mana yang sebenarnya mengatur. Pasalnya,
apakah UUPA yang mengatur hukum adat atau sebaliknya hukum adat yang mengatur
UUPA. Selanjutnya, persoalan ini lah yang kemudian dibahas dalam diskusi publik bertema Eksistensi tanah kesultanan dan tanah kadipaten pasca pemberlakuan UU No. 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan DIY di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (5/10).
Dalam
paparannya, ahli Hukum Agraria Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Sri
Setiyaji mengatakan anggapan masyarakat tersebut tidak benar. Menurutnya, UU
No. 13 tahun 2012 merupakan produk politik yang sudah melalui kajian mendalam
oleh para ahli, baik dari sisi filosofis, ideologis, maupun yuridis. Dalam konsiderans UU No. 13 tahun 2012 dan substansi dari pasal
5 jelas ada pengakuan eksisitensi DIY yang tidak bisa digangggu oleh siapapun.
Dalam
pasal 2 ayat 4 UUPA 1960 kewenangan atas dasar menguasai bisa didelegasikan
pada daerah swatantra (daerah tingkat II/kabupaten/kota). Namun ternyata
menurut Setiyaji, DIY tidak termasuk daerah swatantra. Sehingga hak milik atas
tanah DIY, lanjut Setiyaji, diperoleh atas keistimewaannya dan diakui sebelum
kemerdekaan sampai dengan adanya UUPA.
Setiyaji
melanjutkan bahwa keberadaan DIY terhadap kewenangannya di bidang pertanahan
tidak bertentangan dengan UUPA sebagai hukum nasional. Begitu juga dengan UU
No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY tidak bertentangan dengan UUPA,
“Baik terhadap sisi perundang-undangan, maupun dengan UUPA,” tegas Aji, Rabu
(5/10).
Sosiolog
Hukum Universitas Negeri Surabaya Hari Purwadi menjelaskan kelahiran UU No. 13
tahun 2012 didasari atas asumsi mengenai keberagaman Bangsa Indonesia termasuk
daerah adat. Atas dasar itulah DIY mendapatkan keistimewaan serta memiliki
otonominya sendiri, termasuk dalam urusan pertanahan. Tetapi, sebagai daerah
istimewa, terutama pertanahan, DIY membutuhkan pemaknaan ulang mengenai
keistimewaan di bidang pertanahan.
Purwadi
pun menjelaskan bahwa Sultan Ground (tanah sultan) jelas secara hukum, akan
tetapi jika dihadapakan dengan UUPA maka banyak hal yang harus tinjau ulang,
seperti persoalan subjek, batas kepemilikan, maupun distribusi tanah-tanah
sultan. “Sementara UU tidak sampai menjelaskan persoalan tersebut,” tegas
Purwadi.
Dalam
simpulannya, Setiyaji merekomendasikan pemerintah DIY untuk segera membuat
Peraturan Daerah (Perda) atas dasar kewenangan yang diberikan oleh UU No. 13
tahun 2012, dengan lebih menggali potensi, budaya, politik, sosial, ekonomi secara
integrasi. Bertujuan agar menghasilkan sebuah Perda yang mengaktualisasikan
Keistimewaan Yogyakarta.
MU


Post a Comment