Dilaporkan PH Rolobessy, Jaksa tak Gentar
Ambon - Merasa diperlakukan tidak adil mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy melalui Penasehat Hukumnya Fahri Bachmid melaporkan penyidik Kejati Maluku ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
Laporan PH tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya ini telah disampaikan sejak tanggal 6 Oktober 2016.
Selain Jaksa Agung PH Rolobessy juga menyampaikan laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman.
“Karena jaksa melanggar HAM sehingga kami mengambil langkah tegas melaporkan jaksa ke pihak terkait. Kami menghargai proses hukum, tetapi negara juga harus memastikan bahwa tersangka dengan segala hak dan kedudukannya juga harus dilindungi tanpa ada pengecualian. Itu mutlak,” tandas Bachmid kepada Siwalima, Senin (10/10).
Bachmid menilai, pemindahan Idris Rolobessy dari Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru ke Rutan Polda Maluku melanggar HAM.
Idris Rolobessy dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec, Pedro Rudolf Tentua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 29 Maret 2016. Kemudian ditahan 1 Juni di Rutan Klas IIA Ambon. Setelah dilakukan tahap II, Rabu (28/9), jaksa mengalihkan penahanan keduanya ke Rutan Polda Maluku.
Dikatakan, sejak dikeluarkan SPP pada tingkat penuntutan oleh Kepala Kejari Negeri Ambon No.Print - 030/S.1.10/Ft.1/09/2016 tertanggal 28 September 2016, hak tersangka yang dijamin oleh konstitusi diabaikan.
“Tersangka tidak dapat melaksanakan sholat lima waktu serta tidak melaksakan sholat Jumat berjamaah sebagaimana yang diwajibkan dalam hukum Islam, hal ini disebabkan tidak tersedianya fasilitas peribadatan,” tandas Bachmid.
Lanjut Bachmid, hal ini bertentangan dengan UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Jo PP No. 58 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan.
“Pasal 11 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 14 menyebutkan setiap tahanan Lapas/Rutan berhak mendapatkan perawatan rohani dan pewaratan jasmani,” jelasnya.
Bachmid juga menambahkan, tersangka tidak diberi makanan dan minuman sejak ditahan di Rutan Polda Maluku. Ia meminta Kepala Kejati Maluku memindahkan tersangka ke Rutan Waiheru sehingga tersangka dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara rutin.
Jaksa tak Gentar
Kejati Maluku tak gentar dengan langkah yang dilakukan oleh PH Idris Rolobessy. Sebab, penahanan sudah sesuai dengan prosedur.
“Semua sudah maksimal sesuai prosedur. Biarkan saja berproses. Intinya kita percepa berkas para tersangka untuk segera dilimpah ke pengadilan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Soal permintaan agar pemilih lahan dan gedung di Surabaya, Teguh Kinarto juga ditetapkan sebagai tersangka, Sapulette mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan. Jika ada yang berpendapat lain, silahkan tunggu di pengadilan.
“Silahkan saja kalau keberatan bisa sampaikan baik di persidangan maupun dalam pledoi. Kita tunggu saja. Yang pastinya berkas tersangka sudah ditahap penuntutan dan tidak lama lagi akan dilimpah untuk disidangkan secepatnya,” tandasnya.
Kejati Maluku akan mempercepat berkas tiga tersangka kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Berkas mantan Direktur Utama PT Bank Maluku Malut Idris Rolobessy, mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Pedro Rudolf Tentua, dan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta sudah berada di tangan JPU.
“Penyidik sudah luar biasa dan bekerja maksimal, bekerja keras untuk membongkat kasus ini. Sudah sangat profesional dan maksimal Kita saat ini percepat untuk fokus pelimpahannya saja,” tandas Kasi Penyidikan Kejati Maluku, kepada wartawa, Sabtu (8/10).
Ledrik tak mau ambil pusing dengan upaya pengacara Morits Latumeten dan Jack Stuart R Manuhutu menjungkirbalikan fakta kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya. Semuanya akan terbuka di persidangan.
Ledrik memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap Morits Latumeten dan Jack Manuhutu jika tidak bisa membuktikan tuduhan mereka.
“Semua tudingan tidak benar dan hanya untuk alihkan kasus. Pemilik lahan dan lainnya kan jadi saksi di persidangan. Jika semua sudah terbuka kita akan ambil langkah hukum. Karena tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Ledrik siap mundur dari jabatannya dan dipecat jika tudingan Morits Latumeten dan Jack Manuhutu bahwa penyidik merekayasa BAP dan ada uang Rp 5,4 miliar yang diberikan Komisaris Utama, PT Mutiara Cahaya Sukses Teguh Kinarto benar.
“Kita bersabar sampai di persidangan. Semua pasti terbuka di sana. Kalau tudingan itu benar maka kami siap mundur dari jabatan ataupun dipecat,” tegasnya.
Selain rekayasa BAP, Morits Latumeten dan Jack Manuhutu jua menuding penyidik Kejati Maluku menerima Rp 4, 5 miliar untuk mengamankan Komisaris Utama, PT Mutiara Cahaya Sukses Teguh Kinarto, pemilik lahan dan gedung di Surabaya.
Uang ini merupakan fee 10 persen dari harga pembelian lahan dan gedung di Surabaya. Fee tersebut diberikan oleh Teguh Kinarto selaku pemilik obyek yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 51 itu agar penyidik Kejati Maluku mengamankan PT Mutiara Cahaya Sukses sehingga tidak ikut dijerat.
Tudingan ini dirangkum dalam laporan On The Spot yang ditandatangani oleh Morits Latumeten dan Jack Manuhutu tertanggal 14 September 2016.
Laporan On The Spot ini sudah beredar luas, bahkan juga berada di tangan penyidik Kejati Maluku.
Dalam laporannya itu, Latumeten dan Manuhuttu menjelaskan, kalau keduanya bertemu dengan Teguh Kinarto di Hotel Everbright, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 44 Manyar Sabrangan Mulyorejo-Surabaya 60116, kamar 703.
Dalam pertemuan itu, Teguh Kinarto mengaku, penyidik Kejati Maluku merekayasa BAP dan menerima Rp 5,4 miliar untuk melindungi PT Mutiara Cahaya Sukses. Mereka yang menerima uang diantaranya Aswas Kejati Maluku Roh Adi Wibowo dan Kasi Penyidikan Ledrik Takaedengan beserta anggota tim penyidik lainnya. (S-27)

Post a Comment