Kakek 76 Tahun di Ihamahu Cabuli Gadis 11 Tahun
Ambon - Edan, sudah bau tanah tapi masih saja bermoral bejat. Begitulah Samuel Leatemia, warga Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Kakek 76 tahun ini tega mencabuli gadis 11 tahun.
Perbuatan bejat Samuel dilakukan pada Selasa, 6 September 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIT saat korban baru pulang sekolah.
Kapolsek Saparua, AKP Markus Salo yang ditemui Siwalima di ruang kerjanya Rabu (19/10) menjelaskan kronologis aksi cabul yang dilakukan si tua bangka ini.
Ketika korban baru pulang sekolah lewat di depan rumah Samuel. Samuel yang sudah merancang niat jahat langsung menyenggol korban hingga jatuh. Dia kemudian menarik korban dari rambut ke arah dapur.
Sesampai di dapur, Samuel lalu menampar korban. Setelah itu, dia menyembur wajah korban dengan air beberapa kali. Entah apa maksudnya. Mungkin itu ritual yang dilakukan oleh Samuel agar korban tak berdaya. Dan faktanya seperti itu. Korban tak berteriak ataupun melawan.
Samuel kemudian membuka tali sepatu korban, dan mengikat tangannya. Setelah itu, dia menyingkap rok seragam sekolah yang dipakai korban. Selanjutnya, celana dalam korban dilucuti.
Lelaki yang pernah menjadi anggota Polri, namun dipecat dengan tidak hormat ini, langsung melancarkan aksi biadabnya. Dia memasukan jari ke dalam alat vital korban. Korban seperti terhipnotis, sebab tak ada suara yang keluar dari mulutnya.
Setelah puas, Samuel memberikan Rp. 12.000 kepada korban, dan meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatan tak bermoralnya.
Menurut keterangan YP, yang adalah tante korban kepada Siwalima, perbuatan bejat Samuel terungkap pada Rabu 7 September saat korban buang air kecil. “Awal ketahuan ketika dia kencing dan mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya setelah ditanya akhirnya dia menceritakan kronologis kejadian,” jelas YP.
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi VP yang saat kejadian melihat korban keluar dari rumah Samuel dengan membawa sejumlah uang di tangannya. YP mengaku, sudah melakukan visum pada 8 September di RSU Saparua.
Kapolsek juga mengaku visum sudah dilakukan dan hasilnya terdapat luka gores didalam alat vital korban akibat perbuatan cabul Samuel.
“Dengan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan lainya, pelaku terbukti bersalah dan sementara sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Saparua sejak 8 September,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengaku, penyidik Polsek Saparua sementara merampungkan berkas Samuel. Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejari Ambon untuk diteliti atau tahap I.
Lelaki yang sudah uzur dan sudah menikah 7 kali ini dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Ayah Korban Dipolisikan
Tante korban, YP kepada Siwalima juga mengungkapan, awal setelah terungkap pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ini kepada Pemerintah Negeri Ihamahu, sebelum dibawa kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan tersebut sampai kepada Raja Negeri Ihamahu Agustinus Patiiha, Raja lalu membuat pertemuan yang diadakan di kantor desa dan dihadiri oleh staff desa, korban dan keluarga korban juga Samuel sang kakek tukang cabul untuk membahas dan mengklarifikasi masalah tersebut.
Pertemuan diawali dengan mendengarkan keterangan korban yang menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
Namun Samuel membantah. “Saya orang hukum dan saya mengerti hukum,” kata YP menirukan ucapan Samuel saat itu.
Pernyataan Samuel membuat suasana pertemuan yang tadinya tertib berubah menjadi ricuh. Ayah korban, MP emosi. Ia lalu memukul Samuel. MP marah, karena ia menilai Samuel seakan-akan membenarkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Tak terima ayahnya dipukul, Jeremi Waisapi melaporkan MP ke polisi. MP diperiksa dan ditahan pada Senin (17/10).
YP menyayangkan tindakan dari keluarga Samuel yang bukannya merasa malu atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur, malah mengalihkan kasus dengan melapor balik dengan alasan penganiayaan.
“Memang pemukulan adalah tindak pidana, tetapi ada alasan kenapa sampai terjadi pemukulan. Alasan tersebut cukup kuat, melihat pelaku seolah mengerti hukum tapi melakukan tindak pencabulan dan hal ini seperti mencoreng hukum itu sendiri atas perbuatanya, selain itu korban cabul ini baru berusia 11 tahun dan pelakunya 76 tahun. Kalau hal ini terjadi kepada orang lain, mungkin tindakan yang sama akan dilakukan kepada pelaku, bahkan bisa lebih parah,” ujar YP.
Kapolsek yang dikonfirmasi menjelaskan, pemukulan merupakan tindak pidana penganiayaan, dan ketika ada laporan yang masuk polisi harus memproses, karena itu pelanggaran undang-undang.
Kapolsek juga menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum.
“Kasus terus bergulir polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan, keputusan pengadilan yang menentukan,” tandasnya. (Mg-2)

Post a Comment