Header Ads

Kakek 76 Tahun di Ihamahu Cabuli Gadis 11 Tahun

siwalimanews.com
Kakek 76 Tahun di Ihamahu Cabuli Gadis 11 Tahun

Ambon - Edan, sudah bau tanah tapi ma­sih saja bermoral bejat. Begi­tulah Samuel Leatemia, warga Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku  Tengah. Ka­kek 76 tahun ini tega mencabuli gadis 11 tahun.

Perbuatan bejat Samuel dilaku­kan pada Selasa, 6 September 2016 lalu sekitar pukul 13.00 WIT saat korban baru pulang sekolah.

Kapolsek Saparua, AKP Markus Salo yang ditemui Siwalima di ruang kerjanya  Rabu (19/10) men­jelaskan kronologis aksi cabul yang dilakukan si tua bangka ini.

Ketika korban baru pulang seko­lah lewat di depan rumah Samuel.  Samuel yang sudah merancang niat jahat langsung menyenggol korban hingga jatuh. Dia kemudian menarik korban dari rambut ke arah dapur.

Sesampai di dapur, Samuel lalu menampar korban. Setelah itu, dia menyembur wajah korban dengan air beberapa kali.  Entah apa mak­sudnya. Mungkin itu ritual yang dilakukan oleh Samuel agar korban tak berdaya. Dan faktanya seperti itu. Korban tak berteriak ataupun melawan.

Samuel kemudian membuka  tali sepatu korban, dan mengikat ta­ngan­nya.  Setelah itu, dia menying­kap rok seragam sekolah yang dipa­kai korban. Selanjutnya, celana dalam korban dilucuti.

Lelaki yang pernah menjadi ang­gota Polri, namun dipecat dengan tidak hormat ini, langsung melan­car­kan aksi biadabnya. Dia memasukan jari ke dalam alat vital korban.  Kor­ban seperti terhipnotis, sebab tak ada suara yang keluar dari mulut­nya.  

Setelah puas, Samuel memberikan Rp. 12.000 kepada korban, dan me­minta korban untuk tidak mela­porkan perbuatan tak bermoralnya.

Menurut keterangan YP, yang adalah tante korban kepada Siwa­lima, perbuatan bejat Samuel ter­ung­­kap pada Rabu 7 September saat korban buang air kecil. “Awal keta­huan ketika dia kencing dan menge­luh sakit pada bagian alat vitalnya se­telah ditanya akhirnya dia mence­ritakan kronologis kejadian,” jelas YP.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi VP yang saat kejadian melihat korban keluar dari rumah Samuel dengan membawa sejumlah uang di tangannya. YP mengaku, sudah melakukan visum pada 8 September di RSU Saparua.

Kapolsek juga mengaku visum sudah dilakukan dan hasilnya terdapat luka gores didalam alat vital korban akibat perbuatan cabul Samuel.

“Dengan mendengarkan ketera­ngan saksi dan pemeriksaan lainya, pelaku terbukti bersalah dan se­mentara sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Saparua sejak 8 September,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengaku, penyidik Polsek Saparua sementara meram­pung­kan berkas Samuel. Dalam wak­tu dekat penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejari Ambon untuk di­teliti atau tahap I.

Lelaki yang sudah uzur dan sudah menikah 7 kali ini dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksi­mal 15 Tahun penjara.

Ayah Korban Dipolisikan

Tante korban, YP kepada Siwa­lima juga mengungkapan, awal se­telah terungkap pihak keluarga kor­ban melaporkan kasus pencabulan ini kepada Pemerintah Negeri Iha­mahu, sebelum dibawa kepada pihak kepolisian.

Setelah laporan tersebut sampai kepada Raja Negeri Ihamahu Agus­tinus Patiiha, Raja lalu membuat pertemuan yang diadakan di kantor desa dan dihadiri oleh staff desa, korban dan keluarga korban juga Samuel sang kakek tukang cabul untuk membahas dan mengklari­fikasi masalah tersebut.

Pertemuan diawali dengan mende­ngarkan keterangan korban yang menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.

Namun Samuel membantah. “Sa­ya orang hukum dan saya mengerti hukum,” kata YP menirukan ucapan Samuel saat itu.

Pernyataan Samuel membuat sua­sana pertemuan yang tadinya tertib berubah menjadi ricuh. Ayah kor­ban, MP emosi. Ia lalu memukul Samuel.   MP marah, karena ia menilai Samuel seakan-akan membenarkan perbua­tan yang telah dilakukannya.

Tak terima ayahnya dipukul, Jeremi Waisapi melaporkan MP ke polisi. MP diperiksa dan ditahan pada Senin (17/10).

YP menyayangkan tindakan dari keluarga Samuel yang bukannya merasa malu atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur, malah mengalihkan kasus dengan melapor balik dengan alasan penganiayaan.

“Memang pemukulan adalah tindak pidana, tetapi ada alasan kenapa sampai terjadi pemukulan. Alasan tersebut cukup kuat, melihat pelaku seolah mengerti hukum tapi melakukan tindak pencabulan dan hal ini seperti mencoreng hukum itu sendiri atas perbuatanya, selain itu korban cabul ini baru berusia 11 tahun dan pelakunya 76 tahun. Kalau hal ini terjadi kepada orang lain, mungkin tindakan yang sama akan dilakukan kepada pelaku, bahkan bisa lebih parah,” ujar YP.

Kapolsek yang dikonfirmasi menjelaskan, pemukulan merupakan tindak pidana penganiayaan, dan ketika ada laporan yang masuk polisi harus memproses, karena itu pelanggaran undang-undang.

Kapolsek juga menjelaskan, pe­nahanan dilakukan untuk memper­mudah proses hukum. 

“Kasus terus bergulir polisi mela­kukan penyidikan dan penyelidikan, keputusan pengadilan yang menen­tukan,” tandasnya. (Mg-2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.