Header Ads

Advokat David Abraham Dianggap Telah Melakukan Pembunuhan Karakter

deliknews.com
Advokat David Abraham Dianggap Telah Melakukan Pembunuhan Karakter

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, menganggap upaya terdakwa David Abraham mengumbar kalimat “Kamu kok tau nomer telfonya Jusran, tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu keberadaanya dimana”. Dan “kamu pelayan publik, ngapain saya cari data kok telfon Jusran Samba, nama siapa, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayar Jusran Samba.” merupakan pembunuhan karakter. 

“Seharusnya, kalau David Abraham emosi karena tidak berhasil mendapatkan penjelasan soal surat tanah di jalan Kayun No 4-6 Surabaya, itu wajar-wajar saja, sebab dia bukan ahli waris atas tanah tersebut, atau sebagai penasehat hukum dari Mary L Korua,” ucap Jaksa Ali dalam nota replik pada sidang lanjutan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka David Abraham, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10). 

Dalam replik yang dibacakan secara terbuka untuk umum, Jaksa Ali juga mempertanyakan kaitan kedatangan David Abraham cs ke Kelurahaan Tegalsari, Surabaya, dengan buku Letter C atas tanah di Jalan Kayun No 4-6, Surabaya. Apalagi, hak atas obyek tersebut sudah dimiliki oleh Jusran Samba yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer 43/pdt.g/2011/pn.sby. 

“Nama David Abraham sama sekali tak berkaitan dengan obyek tanah dan bangunan di Jalan Kayun No 4-6,” tegas Ali merespon nota pledoi terdakwa David Abraham sebelumnya.

Jaksa Ali dalam nota repliknya juga beranggapan, bahwa terdakwa David Abraham hanya berupaya mengkait-kaitakan tanah dan bangunan yang bertuliskan ‘Sinagoga’ di Jalan Kayun No 4-6, Surabaya dengan persoalan Yahudi. Padahal David tak memiliki bukti sama sekali apakah masalah itu berhubungan dengan rumah ibadah kaum Yahudi. 

“Dia seharusnya membuktikan dulu legal standingnya, sebelum marah-marah dan membentak Reni, sekretaris Kelurahan Embong Kaliasin,” tambah Jaksa Ali. 

Seperti diketahui, David Abraham advokat berdarah Yahudi yang sekaligus terdakwa perkara fitnah, dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, pada Kamis (22/9) lalu. 

Kasus itu bermula saat terdakwa David Abraham mengaku pengacara dari Mary L Korua menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. 

Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba. Melihat respon Reni seperti itu, terdakwa David Abraham sewot, kemudian keluar dari ruangan Kepala Kelurahan dengan menuding serta mengumbar kalimat, “Kamu pelayan publik, ngapain saya cari data kok telfon Jusran Samba, nama siapa, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayar Jusran Samba.” 

Selanjutnya saat Reni akan pulang dari Kantor Kelurahan, terdakwa juga mengatakan, “Kamu kok tau nomer telfonya Jusran, tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu keberadaanya di mana.  (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.