Dua pemuda pengangguran ditangkap karena edarkan 100 ribu pil koplo
LENSAINDONESIA.COM: Raditya Setiawan (20) warga Jl Pakis Gunung 1A dan Aditya Fajri Curniawan (23) warga Jl Banyu Urip Kidul 1D Surabaya ini, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Selasa (25/10/2016) di Jl Raya Pakis. Kedua pemuda pengangguran ini terbukti menjadi pengedar pil koplo berlogo Y atau double L dalam jumlah besar.
Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berkat pengembangan Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Sebelumnya seorang pengguna pil koplo ditangkap mengaku mendapat suplai dari kedua tersangka ini.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar. Keduanya memesan pil koplo berjumlah 1000 ribu butir pil koplo warna putih logo Y,” katanya, Kamis (27/10/2016).
Kompol Noerijanto menambahkan, keduanya mengaku melayani pembeli dari berbagai usia baik itu tua muda maupun anak-anak dengan cara ranjau. Kini kami masih menyelidiki dan mengejar pemasok pil koplo tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. @nanda

Post a Comment