CBA : Potensi Kerugian Negara sebesar 1.3 Miliar dalam 3 Proyek Kemenpar
Kania.com, Jakarta- Di tahun 2015 Kementerian Pariwisata mengerjakan 3 proyek senilai Rp. 2.901.069.980. Menanggapi hal tersebut dalam pelaksanaannya CBA (Center for Budget Analysis) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.373.628.896 dalam proyek tersebut dengan banyak ditemukan modus-modus. Diantaranya tidak adanya bukti data yang akuntabel dalam hal ini sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.087.107.424 serta terdapat kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar Rp. 286.521.272.
Adapun rinciannya sebagai berikut;
Pertama pada deputi bidang pemasaran nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.800.755.770 terkait proyek “kegiatan dukungan perjalanan instensif korporasi multinasional 13 provinsi. Namun dalam prakteknya ada kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar 48.450.000 dalam proyek ini juga tidak disrtai data yang akuntabel,” kata Jajang Nurjaman, Kordinator Investigasi CBA kepada kanalnasional.com, Rabu (26/10).
Kedua, lanjut Jajang, pada deputi pemasaran Mancanegara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.500.000 untuk proyek “kegiatan peliputan destinasi wisata bali paket 1” dalam proyek ini banyak ditemukan kejanggalan dalam hal, datanya yang akuntabel. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 169.053.712,” ujarnya.
Ketiga pada deputi bidang PDIP (Pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata) dalam proyek ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 901.814.210 untuk kegiatan forum coordinator kantor staf kepresidenan. Lagi-lagi dugaan murk up sebesar Rp. 238. 071.272,” ungkapnya lagi.
“Dari data di atas menunjukkan masih kurang seriusnya Kementerian Pariwisata dalam mengelola anggaran yang berakibat pada kerugian negara. CBA meminta kepada aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus proyek tersebut. Walaupun dalam hal ini Kemenpar berdalih sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, misal sudah mengembalikan uang sebesar Rp238 juta ke kas negara. Tetapi, pihak aparat hukum harus tetap memanggil Kemenpar untuk diperiksa karena ada ketidakhadiran peserta rapat, tapi tetap dimasukkan ke dalam tagihan bahwa mereka ikut rapat,” kunci Jajang.
Editor : A. Syamsul
(Visited 6 times, 6 visits today)

Post a Comment