Header Ads

Saksi dugaan Pungli Pelindo III malah cengengesan dalam persidangan

LensaIndonesia.com
Saksi dugaan Pungli Pelindo III malah cengengesan dalam persidangan
Ahmad Chusaeri, pegawai CV Chelsea Pratama, nampak tak serius saat memberi kesaksian (rofik)

LENSAINDONESIA.COM: Sidang kasus Pungli PT Pelindo III dengan terdakwa Augusto Hutapea, Dirut PT Ankara Multi Karya, Selasa (2/5/2017), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda kesaksian pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Ahmad Chusaeri, pegawai CV Chelsea Pratama sekaligus pelapor kasus Pungli PT Pelindo III terlihat cengengesan saat bersaksi di PN Surabaya. Pria yang diharapkan dapat membuktikan dakwaan JPU, malah berbalik arah menyerang jaksa. Saksi merasa tidak pernah diperas, melainkan terpaksa membayar biaya handling dry ke PT Ankara Multi Karya.

Akibatnya, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djaenuri (Ketua) dan Dwi Purwoko serta Anne Rusliana (selaku hakim anggota) berbalik menyerang saksi Ahmad Chusaeri. “Ada nggak perbandingan pembayaran tarif yang dikeluarkan PT Ankara Multi Karya. Kalau ada? dimana letak pemerasannya, kalau merasa tertekan apa yang ditekan dari saudara, lha wong saudara aja malah minta uang Rp 7500 pada PT Akara untuk uang pulsa,” ucap Hakim Dwi Purwoko.

Pertanyaan serupa juga disampaikan Hakim Anne Rusliana yang mempertanyakan dasar laporan saksi dalam perkara ini. “Bagaimana Anda bisa melaporkan pemerasan? Apa yang diperas? keterangan anda di BAP kok tidak sama dengan keterangan saudara,” sambungnya.

Mendapat pertanyaan hakim, saksi hanya bisa senyam-senyum sehingga membuat majelis hakim naik pitam. Hakim Dwi Purwoko meminta saksi tidak gampang mengumbar senyum. “Ini persidangan, kalau bersaksi harus tegas dan jelaskan apa adanya, jangan hanya tertawa cengengesan,” tegurnya.

Sementara, Robert Simangungsong, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Augusto Hutapea mempertanyakan laporan saksi, mengingat antara laporan saksi tidak sesuai dengan penanganan proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri. “Kalau ada perbedaan tarif baru bisa dikatakan pemerasan, sedangkan pemerintah sendiri tidak mengatur tentang tarif itu,” terangnya.

Sementara saat disinggung terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang belum dikabulkan majelis hakim, Robert enggan berkomentar. “Masalah itu gak perlu disoal, kita fokus ke pembuktian saja. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum mampu membuktikan tudingan pemerasan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, terbongkarnya Pungli PT Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Ankara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016 lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III yang ditangkap saat diduga mengambil uang Pungli dari importir.

Uang Pungli diduga juga dirasakan pejabat PT Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda.

Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah.@rofik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.