Kakak Eks Bupati SBB Dituntut 5 Tahun Penjara
Ambon - Eks Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten SBB, Benjamina Dorce Puttileihalat alias Lou dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku dalam kasus korupsi dana pendidikan tahun 2013.
Dalam sidang Selasa (9/5) di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU juga menuntut kakak kandung eks Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat itu untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 617.365.000. Perbuatannya melanggar pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring, saat membacakan tuntutan.
Saat mendengarkan tuntutan, terdakwa Lou didampingi Penasehat Hukum Dessy Halauw dan Baiman Pattiasina.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang terdiri dari RA Didi Ismiatun selaku ketua, didampingi Herri Liliantono dan Samsidar Nawawi selaku anggota menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, JPU Ekhart Hayer dan Irqram Ohoiwulun dalam dakwaannya mengungkapkan, pada tahun 2013 Disdikpora Kabupaten SBB mendapat alokasi anggaran untuk pelaksanaan peningkatan pendidikan dan tenaga kependidikan yang terdiri dari empat jenis kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 5.679.663.250.
Lou yang juga sebagai KPA tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Ia justru menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi dan di-mark up oleh PPTK Ledrik Sinanu Ledrik dan bendahara Merry Manuputty. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 617. 365.000.
Ledrik Sinanu telah divonis 1,6 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sementara menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Ambon.
Fakta persidangan juga mengungkapan keterlibatan Fransyane Puttileihalat alias Nane yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Disdikpora SBB. Ia disebut-sebut sejumlah saksi mengendalikan dan mengatur kegiatan itu. Ia juga menerima uang ratusan juga rupiah. Tetapi JPU tak menjeratnya dengan alasan tidak cukup bukti. (S-16)

Post a Comment