Header Ads

Kakak Eks Bupati SBB Dituntut 5 Tahun Penjara

siwalimanews.com
Kakak Eks Bupati SBB Dituntut 5 Tahun Penjara

Ambon - Eks Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dis­dikpora) Kabu­paten SBB, Ben­jamina Dorce Puttilei­halat alias Lou dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku dalam kasus korupsi dana pendi­dik­an tahun 2013.

Dalam sidang Selasa (9/5) di Pengadilan Tipikor Ambon,  JPU juga menuntut kakak kandung eks Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat itu untuk membayar denda Rp 200 juta, sub­sider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa ter­bukti secara sah dan menya­kin­kan melakukan tindak pi­dana korupsi yang mengaki­batkan negara dirugikan sebe­sar Rp 617.365.000. Perbua­tannya melanggar pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 ta­hun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan menga­dili perkara ini untuk meng­hukum terdakwa dengan hu­ku­man lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kuru­ngan,” tandas JPU Kejati Ma­luku, Rolly Manampiring, saat membacakan tuntutan.

Saat mendengarkan tuntu­tan, terdakwa Lou didampingi Penasehat Hukum Dessy Ha­lauw dan Baiman Pattiasina.

Usai mendengarkan tuntu­tan, majelis hakim yang terdiri dari RA Didi Ismiatun selaku ketua, didampingi Herri Li­liantono dan Samsidar Na­wawi selaku anggota menun­da sidang hingga pekan de­pan, dengan agenda pembe­laan.

Sebelumnya, JPU Ekhart Hayer dan Irqram Ohoiwulun dalam dakwaannya meng­ung­kapkan, pada tahun 2013 Disdikpora Kabupaten SBB mendapat alokasi anggaran un­tuk pelaksanaan peningka­tan pendidikan dan tenaga ke­pendidikan yang terdiri dari empat jenis kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 5.679.663.250.

Lou yang juga sebagai KPA tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, de­ngan tidak melakukan pe­ng­awasan terhadap pelak­sanaan kegiatan-kegiatan ter­sebut. Ia justru menanda­ta­ngani laporan pertanggungja­wa­ban yang dimanipulasi dan di-mark up oleh PPTK Ledrik Sinanu Ledrik dan bendahara Merry Manuputty. Akibat per­buatan terdakwa, negara di­rugikan sebesar Rp 617. 365.000. 

Ledrik Sinanu telah divonis 1,6 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kuru­ngan. Ia sementara menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Ambon.

Fakta persidangan juga mengungkapan keterlibatan Fransyane Puttileihalat alias Nane yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Disdikpora SBB. Ia disebut-sebut sejumlah saksi mengendalikan dan me­ngatur kegiatan itu. Ia juga menerima uang ratusan juga rupiah. Tetapi JPU tak men­jeratnya dengan alasan tidak cukup bukti. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.