Jaksa Panggil Sejumlah Saksi
Ambon - Tim penyelidik Kejati Maluku memanggil sejumlah saksi dari Pemkot Ambon dan kontraktor untuk diperiksa pekan depan terkait proyek mangkrak terminal transit Passo.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, surat panggilan sudah dilayangkan Jumat, (5/5). Namun ia tak mau menjelaskan, berapa saksi yang dipanggil maupun identitas mereka dengan alasan kepentingan penyelidikan.
“Agenda disusun untuk pekan depan, masih ada pihak yang dipanggil. Belum bisa dijelaskan siapa-siapa karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di ruang pers Kejati Maluku.
Sapulette mengatakan, proyek terminal transit Passo dikerjakan sejak tahun 2007, sehingga butuh keterangan banyak pihak.
“Ini kan masih tambah lagi permintaan keterangannya. Masih lanjutan lagi, karena dari 2007 sampai 2015 itu kan banyak pihak yang harus dimintai keterangan. Jadi bukan berarti tidak ada progres, melainkan terus jalan dan semua bisa diikuti saja bersama-sama,” ujar Sapulette.
Eks Kasi Penyidikan Kejati Maluku berharap publik bersabar, karena proses penyelidikan membutuhkan waktu.
Sebelumnya, puluhan pejabat Pemkot Ambon, baik dari Dinas Perhubungan, Inspektorat maupun Tata Kota sudah diperiksa. Sejumlah kontraktor yang mengikuti tender proyek jumbo itu juga sudah diperiksa, diantaranya PT Gideon Jaya, PT Rizfani Jaya dan PT Kuda Laut Jaya. Tinggal Bos PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latunconsina yang belum disentuh.
Bakal Diperiksa
Jaksa memastikan Bos PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latunconsina bakal diperiksa. Ia memegang peranan penting dalam proyek pembangunan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala.
Sejak awal pekerjaan hingga mangraknya proyek yang telah menghabiskan anggaran Rp 55 miliar itu, dikuasai oleh Amir. “Pastinya dipanggil tetapi belum tahu kapan. Mungkin saja terakhir,” kata sumber di Kejati Maluku, kepada Siwalima, Rabu (3/5).
Menurut sumber itu, Amir Latuconsina tak mungkin lolos dari pemeriksaan. Sebab, ia memegang kendali proyek terminal transit Passo. “Nggak mungkin loloslah, dia yang borong semua kok, masa nggak diperiksa,” ujarnya.
Soal kapan diagendakan, sumber itu belum bisa memastikan, karena tim penyelidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lain. “Pemeriksaan masih dipusatkan kepada pihak-pihak terkait dalam proyek ini. Jadi tunggulah, pasti juga diperiksa,” tandasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi soal agenda pemeriksaan Amir Latuconsina, memastikan semua pihak terkait dengan proyek terminal transit akan dipanggil oleh tim penyelidik. “Kita ikuti saja kan proses penyelidikan sedang berlangsung saat ini, tentunya tim penyelidik tahu benar pihak-pihak terkait mana saja yang akan dimintai keterangan,” ujar Sapulette.
Menurut Sapulette, menentukan kapan seseorang diperiksa itu bagian dari strategi pemeriksaan. Sehingga tidak bisa dibuka ke publik.
“Perlu diketahui bahwa menentukan kapan seseorang dimintai keterangan dalam suatu kasus itu merupakan bagian dari strategi penyelidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus mangkrak terminal transit akan dituntaskan secara profesional, dan Kejati Maluku tidak akan melindungi siapapun. “Tidak ada pihak tertentu yang dilindungi dalam kasus ini, tim penyelidik akan bekerja secara profesional,” tandasnya.
Sapulette mengklaim, penyelidikan kasus terminal transit tidak lamban. Selama kurang lebih dua pekan sudah sekitar 35 orang diperiksa. Menurutnya, ini capaian kerja yang perlu diapresiasi.
“Saya kira tidak bijak, jika dikatakan tim penyelidik lamban dalam penanganan kasus terminal transit. Selama 2 pekan ini saja sudah sekitar 35 orang yang dimintai keterangan. Saya kira justru kinerja tim penyelidik harus diapresiasi,” ujarnya.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini meminta pers mengawal proses penyelidikan kasus ini hingga tuntas. “Silahkan teman-teman wartawan ikuti dan pantau saja proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Perencanaan Amburadul
Ketidakberesan dalam proyek terminal transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mulai terendus jaksa. Salah satunya perencanaan yang amburadul.
Proyek yang mulai dibangun tahun 2007 itu, bertujuan antara lain untuk mengalihkan semua angkutan kendaraan dalam provinsi guna mengurangi tingkat kemacetan di pusat Kota Ambon, dan juga membuka sentra ekonomi baru.
Perencanaan yang keliru menjadi penyebab proyek yang telah menguras anggaran APBN dan APBD Rp 55 miliar lebih itu, mangkrak.
“Proyek itu kan proyek pembangunan terminal transit, tetapi fokus pembangunan bukan pada terminalnya, tetapi ruko, yaa akhirnya seperti itu,” kata sumber di Kejari Ambon.
Sumber itu mengaku, saat awal melakukan penyelidikan sudah tercium ketidakberesan. “Bukti-buktinya sudah diserahkan ke Kejati Maluku,” ujarnya.
Menurut sumber itu, kalau yang dibangun adalah terminal, maka yang harus dibangun berbagai fasilitas pendukungnya, bukan lebih fokus ke pembangunan ruko.
“Sepertinya sudah diatur, biar anggaran yang dialokasikan lebih gede,” tandasnya.
Menurut sumber tersebut, dalam Peraturan Menteri Nomor 132 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan sudah dijelaskan soal fasilitas utama dan penunjang. Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan, fasilitas utama diantaranya fasilitas keberangkatan, kedatangan, ruang tunggu, parkir kendaraan, pengelolaan lingkungan hidup, fasilitas penggunaan teknologi, pengawasan keselamatan dan media informasi.
Sementara fasilitas umum, sesuai pasal 21 ayat 3 diantaranya toilet, fasilitas park and ride, dan fasilitas kebersihan. “Coba lihat kondisi di lapangan, mana yang menjadi prioritas untuk dibangun,” ujarnya.
Ia menduga, kalau mega proyek terminal transit Passo dirancang lebih berorientasi proyek, sehingga tujuan utama dari pembangunan terminal itu tidak tercapai. “Kelihatannya lebih ke situ, jadi yang dikejar provit, akhirnya mangkrak, tujuan utama untuk mengurangi kemacetan dan membuka sentra ekonomi baru tak tercapai,” tandasnya.
Sumber itu menambahkan, tim penyelidik Kejati Maluku masih mendalami tahapan demi tahapan untuk membongkar borok dalam proyek tersebut. “Jaksa masih mengusut tahapan demi tahapan. Sejumlah pihak masih digarap untuk membuka borok proyek itu,” tandasnya lagi.
Diungkap Saksi
Ketidakberesan dalam perencanaan proyek terminal transit Passo juga telah diungkap oleh Yan Hursepuny, staf Inspektorat Kota Ambon saat diperiksa tim penyelidik Kejati Maluku.
Hursepuny cukup paham soal proyek itu, karena saat itu ia menjabat ketua tim pengecekan tahun 2012.
Menurutnya, proyek terminal transit Passo amburadul karena perencanaan yang salah. “Saya selaku ketua tim pengecekan proyek, saat itu saya masih berada Inspektorat, dan hasil pengecekan kami itu ada perencanaan yang salah di dinas terkait,” ujarnya kepada wartawan, usai diperiksa, Kamis, (27/4) lalu. (S-27)

Post a Comment