Header Ads

Jaksa Panggil Sejumlah Saksi

siwalimanews.com
Jaksa Panggil Sejumlah Saksi

Ambon - Tim penyelidik Kejati Maluku me­manggil sejum­lah saksi dari Pem­kot Ambon dan kon­­traktor untuk dipe­riksa pekan de­pan terkait proyek ma­ngkrak terminal transit Passo.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, surat panggilan sudah dilayangkan Jumat, (5/5). Namun ia tak mau menjelaskan, berapa saksi yang dipanggil maupun iden­titas mereka dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Agenda disusun untuk pekan depan, masih ada pihak yang dipanggil. Belum bisa di­jelaskan siapa-siapa karena ini masih dalam tahap penyelidi­kan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di ruang pers Ke­jati Maluku.

Sapulette mengatakan, pro­yek terminal transit Passo di­kerjakan sejak tahun 2007, sehingga butuh keterangan banyak pihak.

“Ini kan masih tambah lagi permintaan keterangannya. Masih lanjutan lagi, karena dari 2007 sampai 2015 itu kan banyak pihak yang harus di­mintai keterangan. Jadi bukan berarti tidak ada progres, me­lainkan terus jalan dan semua bisa diikuti saja bersama-sama,” ujar Sapulette.

Eks Kasi Penyidikan Kejati Maluku berharap publik ber­sa­bar, karena proses penyeli­dikan membutuhkan waktu.

Sebelumnya, puluhan peja­bat Pemkot Ambon, baik dari Dinas Perhubungan, Inspek­torat maupun Tata Kota su­dah diperiksa. Sejumlah kon­traktor yang mengikuti tender proyek jumbo itu juga sudah diperiksa, diantaranya PT Gi­deon Jaya, PT Rizfani Jaya dan PT Kuda Laut Jaya. Tinggal Bos PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latunconsina yang belum disentuh.

 Bakal Diperiksa

Jaksa memastikan Bos PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latunconsina bakal di­pe­riksa. Ia memegang pera­nan penting dalam proyek pem­bangunan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala.  

Sejak awal pekerjaan hingga mangraknya proyek yang te­lah menghabiskan anggaran Rp 55 miliar itu, dikuasai oleh Amir. “Pastinya dipanggil te­tapi belum tahu kapan. Mung­kin saja terakhir,” kata sumber di Kejati Maluku, kepada Siwalima, Rabu (3/5).  

Menurut sumber itu, Amir Latuconsina tak mungkin lo­los dari pemeriksaan. Sebab,  ia memegang kendali proyek terminal transit Passo. “Nggak mungkin loloslah, dia yang borong semua kok, masa nggak diperiksa,” ujarnya.

Soal kapan diagendakan, sumber itu belum bisa me­mastikan, karena tim penye­lidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lain. “Pemeriksaan masih dipusatkan kepada pihak-pihak terkait dalam pro­yek ini. Jadi tunggulah, pasti juga diperiksa,” tandasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette yang dikonfirmasi soal agenda pemeriksaan Amir Latuconsina, memastikan semua pihak terkait dengan proyek terminal transit akan dipanggil oleh tim penyelidik. “Kita ikuti saja kan proses penyelidikan sedang berlang­sung saat ini, tentunya tim penyelidik tahu benar pihak-pihak terkait mana saja yang akan dimintai keterangan,”  ujar Sapulette.

Menurut Sapulette, menen­tukan kapan seseorang dipe­riksa itu bagian dari strategi pemeriksaan. Sehingga tidak bisa dibuka ke publik.

“Perlu diketahui bahwa me­nentukan kapan seseorang dimintai keterangan dalam suatu kasus itu merupakan bagian dari strategi penye­lidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus ma­ngk­rak terminal transit akan dituntaskan secara profesio­nal, dan Kejati Maluku tidak akan melindungi siapapun. “Tidak ada pihak tertentu yang dilindungi dalam kasus ini, tim penyelidik akan bekerja secara profesional,” tandas­nya.

Sapulette mengklaim, pe­nye­li­di­kan kasus terminal transit tidak lamban. Selama kurang lebih dua pekan sudah sekitar 35 orang diperiksa. Menu­rutnya, ini capaian kerja yang perlu diapresiasi.

“Saya kira tidak bijak, jika dikatakan tim penyelidik lamban dalam penanganan kasus terminal transit. Selama 2 pekan ini saja sudah sekitar 35 orang yang dimintai kete­rangan. Saya kira justru kinerja tim penyelidik  harus diapre­siasi,” ujarnya.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini meminta pers mengawal proses penye­lidikan kasus ini hingga tun­tas. “Silah­kan teman-teman war­tawan ikuti dan pantau saja proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Perencanaan Amburadul

Ketidakberesan dalam pro­yek terminal transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mulai terendus jaksa. Salah satunya perencanaan yang amburadul.

Proyek yang mulai  diba­ngun tahun 2007 itu, bertujuan antara lain untuk mengalihkan semua angkutan kendaraan dalam provinsi guna mengu­ra­ngi tingkat kemacetan di pusat Kota Ambon, dan juga membuka sentra ekonomi baru.

Perencanaan yang keliru menjadi penyebab proyek yang telah menguras anggaran APBN dan APBD Rp 55 miliar lebih itu, mangkrak.

“Proyek itu kan proyek pembangunan terminal transit, tetapi fokus pembangunan bukan pada terminalnya, te­tapi ruko, yaa akhirnya seperti itu,” kata sumber di Kejari Ambon.

Sumber itu mengaku, saat awal melakukan penyelidikan sudah tercium ketidakbe­resan. “Bukti-buktinya sudah diserahkan ke Kejati Maluku,” ujarnya.

Menurut sumber itu, kalau yang dibangun adalah terminal, maka yang harus diba­ngun berbagai fasilitas pen­du­kungnya, bukan lebih fokus ke pembangunan ruko.

“Sepertinya sudah diatur, biar anggaran yang dialokasi­kan lebih gede,” tandasnya.

Menurut sumber tersebut, dalam Peraturan Menteri No­mor 132 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal pe­num­pang angkutan jalan su­dah dijelaskan soal fasilitas utama dan penunjang. Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan, fa­silitas utama diantaranya fa­silitas keberangkatan, kedata­ngan, ruang tunggu, parkir kendaraan, pengelolaan lingku­ngan hidup, fasilitas penggu­naan teknologi, pengawasan keselamatan dan media infor­masi.

Sementara fasilitas umum, sesuai pasal 21 ayat 3 dian­taranya toilet, fasilitas park and ride, dan fasilitas keber­si­han. “Coba lihat kondisi di lapangan, mana yang menjadi prioritas untuk dibangun,” ujarnya.

Ia menduga, kalau mega proyek terminal transit  Passo dirancang lebih berorientasi proyek, sehingga tujuan uta­ma dari pembangunan terminal itu tidak tercapai. “Keliha­tannya lebih ke situ, jadi yang dikejar provit, akhirnya mang­krak, tujuan utama untuk me­ngurangi kemacetan dan mem­buka sentra ekonomi baru tak tercapai,” tandasnya.

Sumber itu menambahkan, tim penyelidik Kejati Maluku masih mendalami tahapan demi tahapan untuk membongkar borok dalam proyek tersebut. “Jaksa masih mengusut ta­hapan demi tahapan. Sejumlah pihak masih digarap untuk membuka borok proyek itu,” tandasnya lagi.

Diungkap Saksi

Ketidakberesan dalam pe­ren­canaan proyek terminal transit Passo juga telah di­ungkap oleh Yan Hursepuny, staf Inspektorat Kota Ambon saat diperiksa tim penyelidik Kejati Maluku.

Hursepuny cukup paham soal proyek itu, karena saat itu ia menjabat ketua tim pe­ngecekan tahun 2012.

Menurutnya, proyek terminal transit Passo amburadul karena perencanaan yang salah. “Saya selaku ketua tim pengecekan proyek, saat itu saya masih berada Inspek­torat, dan hasil pengecekan kami itu ada perencanaan yang salah di dinas terkait,” ujarnya kepada wartawan, usai diperiksa, Kamis, (27/4) lalu. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.