Header Ads

Jadwal PSU Bombana Masih Alot, Bawaslu Sebut Pemda Punya Duit Rp 6 M

Kendari Pos Online
Jadwal PSU Bombana Masih Alot, Bawaslu Sebut Pemda Punya Duit Rp 6 M

KENDARIPOS.CO.ID — Sampai Kamis (4/5), KPU belum pernah membuat keputusan apapun soal jadwal hari H digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bombana. KPU RI memang sudah memberi opsi untuk digelarnya hajatan itu 31 Mei, tapi daerah tetap diberi ruang untuk menentukan sendiri jadwal karena ada faktor lain yang memengaruhinya. KPU Bombana pun mengakui bahwa opsi 22 Mei itu tetap ada.

“Kita sudah terima pemberitahuan KPU RI (soal PSU 31 Mei), tapi kita mau rapat internal dulu untuk menetapkannya jadwal resmi PSU. Kalau data mentah itu 22 Mei dan KPU RI 31 Mei. Tapi, kita usahakan dan pastikan sebelum puasa jadwal PSU-nya,” kata Ketua KPU Bombana, Arisman saat ditemui seusai rapat koordinasi bersama stakeholder di Bawaslu Sultra, Kamis (4/5).

Menurut dia, untuk tahapan pihaknya segera menyusunnya. Diantaranya, perencanaan program dan anggarannya. Pembentukan badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS. Sosialisasi atau penyuluhan serta bombingan teknis. Pengadaan, pengepakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih melalui pemberian formulir C6KWK kepada pemilih. Termasuk setelah pungut hitung dan lainnya.

Dijelaskannya, untuk mengenai DPT PSU Bombana itu mengacu pada keadaan pemilih pada 15 Februari 2017 lalu. Pihaknya juga akan melakukan validasi kepada pemilih tersebut sebelum pemilihan. Dan jumlahnya sebanyak 2.571 pemilih. “Ya, nanti kita akan validasi lagi karena jangan sampai ada diantara itu ada yang sudah meninggal, pindah domisili berubah status profesi (TNI/Polri) sehingga tidak bisa memilih lagi,” jelasnya.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah memastikan bahwa tanggal 31 Mei adalah pleno KPU RI untuk PSU diempat daerah. Dengan catatan, bahwa itu dikembalikan kepada penyelenggara KPU masing-masing. Ia juga berharap penentuan hari H nanti tidak mesti harus segera, apalagi sampai-sampai harinya merupakan pesanan oknum tertentu. “Jadi, jangan buru-buru. Bisa diatas 31 Mei, bisa juga lebih cepat dari itu,” ujar mantan komisioner KPU Kota Kendari ini didepan stakeholders.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.