Dukung pemberantasan korupsi, SBY: Demokrat tak setuju hak angket terhadap KPK
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: IstimewaLENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bawah partainya tidak akan mendukung hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden RI ke-6 ini bahkan menyatakan, bahwa Demokrat mendukung KPK untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
“Ada atau tidak kader Demokrat yang terkena korupsi, Demokrat konsisten dukung KPK. Karenanya Demokrat menolak dan tak setuju hak angket DPR terhadap KPK. Itu berbahaya,” ujar SBY dalam sambutan Rapat Kerja Nasional Demokrat di Mataram, NTB, Minggu (08/05/2017).
Presiden keenam RI itu menambahkan, jika angket dilanjutkan, justru akan mengganggu kinerja KPK.
KPK, kata SBY, memang perlu diawasi karena bisa saja salah. Namun, ada banyak cara selain menggunakan hak angket untuk mengawasi kinerja KPK.
“Mencermati latar belakang dan arah angket terhadap KPK tersebut, Demokrat tak ikut bertanggung jawab. Dan konsekuensi logisnya tak akan mengambil bagian dalam angket tersebut,” papar SBY.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan, SBY sudah memberikan instruksi bagi fraksi Demokrat di DPR terkait hak angket itu.
SBY meminta fraksi Demokrat tidak mengirimkan anggotanya ke dalam panitia khusus (pansus) hak angket KPK.
“Instruksi Pak SBY sudah clear. Tidak ada anggota yang akan ikut ke pansus,” kata Roy.
Usulan hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.@LI-13

Post a Comment