Header Ads

Dua Saniri Negeri Oma Dicecar Jaksa

siwalimanews.com
Dua Saniri Negeri Oma Dicecar Jaksa

Ambon - Tim penyidik Kejari Ambon mencecar dua saksi terkait kasus duga­an korupsi Alokasi Dana Desa di Negeri Oma, Ke­ca­matan Haruku, Kabu­paten Maluku Teng­ah, Kamis (4/5).

Dua saksi yang dipe­rik­sa, adalah Frans Watti­mena dan Alex Uneputty. Keduanya merupakan Saniri Negeri Oma. Mereka diperiksa pukul 12.00 dan berakhir pukul 14.00 WIT.

Wattimena dan Uneputty dipe­rik­sa secara terpisah. Wattimena dice­car 12 pertanyaan oleh penyidik As­min Hamja. Uneputty juga dicecar dengan jumlah pertanyaan yang sama oleh penyidik Irwan Somba.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Irwan Somba mengungkapkan, pemerik­saan terhadap Wattimena dan Une­putty berdasarkan petunjuk BPKP Perwakilan Maluku yang meminta agar penyidik melakukan pemerik­saan saksi tambahan.

“BPKP sampai saat ini masih melakukan audit terhadap perkara ini. Sehingga, dari proses audit oleh BPKP, maka mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi tam­bahan yaitu saksi-saksi yang kita periksa hari ini,” jelas Somba kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon.

Somba menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku. Audit penting dilakukan agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari ADD sebesar Rp 700 juta yang diperuntukan bagi Negeri Oma. Proyek fisik yang dite­mukan bermasalah adalah talud dan jalan setapak. Pekerjaannya tak sesuai bestek.

Sementara informasi lain yang di­himpun Siwalima, saat pemeriksaan terhadap Wattimena dan Uneputty, keduanya juga sempat memberikan keterangan di luar perkara ADD.

“Kedua saksi sempat memberikan keterangan sedikit terkait kasus Raskin tahun 2009 yang sempat diusut oleh Polres Ambon,” kata sumber di Kejari Ambon.

Menurut sumber itu, dari penu­turan kedua saksi, jatah Raskin tahun 2009 bagi Negeri Oma sebanyak 4 ton disita oleh Polres Pulau Ambon, menyusul adanya laporan masyarakat soal penjualan Raskin tersebut kepada C Haumahu dan anaknya selaku pihak penadah.

“Haumahu sendiri diketahui sebagai pihak ketiga. Dari situlah Raskin disita oleh Polres Ambon,” jelas sumber itu.

Tetapi, sampai saat ini tidak diketa­hui Raskin 4 ton itu dikemanakan. Se­lain itu, proses hukum terhadap kasus Raskin itu juga menghilang. “Jadi mereka berdua (Frans Wattimena dan Alex Uneputty) itu berencana dalam waktu dekat akan audiens dengan Pihak Polres mengenai kasus Raskin itu,” kata sumber itu. (S-46)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.