Header Ads

Dua Saksi Oper Kontrak Lahan TNI AL Kebingungan Jawab Pertanyaan Hakim

deliknews.com
Dua Saksi Oper Kontrak Lahan TNI AL Kebingungan Jawab Pertanyaan Hakim

Surabaya – Dua orang saksi dihadirkan dalam Kasus dugaan penipuan oper kontrak lahan TNI AL  yang mengakibatkan PT Tempuran Mas (TEMAS) merugi Rp 20 miliar, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (02/05).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang, didampingi hakim anggota Dede dan Dwi Kuncoro. Nampak kedua saksi keteteran (kebingungan-red) menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan hakim, dari terdakwa Setyo Hartono komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP).

Saksi Yapi, manajer operasional PT TEMAS Jakarta selaku saksi korban, mengungkapkan sejumlah keterangan yang jauh berbeda dari keterangannya saat menjalani proses penyidikan polisi.

Sedangkan saksi Edhi Sutanto SH MH notaris yang menerbitkan Akte Pengoperan Hak Menempati dan Akte Perjanjian Pengurukan Lahan milik TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, disudutkan majelis hakim karena sebagai notaris senior dia tidak memberikan kepastian hukum kepada PT TEMAS atas dua Akte yang pernah diterbitkannya.

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Girsang SH MH, bersama dua Hakim anggotanya. Saksi Yapi, menyatakan tidak benar bahwa dirinya.

mengetahui adanya kesepakatan pembangunan pembuatan jalan akses masuk di area kontainer PT TEMAS yang biayanya dibebankan kepada terdakwa Setyo Hartono. Padahal dalam BAP tanggal 15 Juni 2015 pertanyaan nomer 9 bagian C, ia dengan sangat rinci menjelaskan soal kesanggupan terdakwa Setyo Hartono membuat jalan masuk di jalan Kalianak Pesapen.

“Saudara kan sudah tanda tangan di BAP. Kok sekarang keterangannya berubah dengan mengatakan tidak tau,? Kenapa.?” tanya ketua majelis hakim.

“Saya tidak tangan Pak Hakim, waktu itu hanya paraf saja. Saya kelewatan atas isi BAP (tanggal 15 Juni 2015 pertanyaan nomer 9 bagian C) ini,” jawab saksi sambil matanya menerawang.

Mendengar jawaban seperti itu, ketua majelis hakim Mangapul Girsang sontak menegur saksi agar tidak memberikan jawaban yang membingungkan.

“Kalau tidak tau katakan tidak tau, kalau lupa katakan lupa. Jangan memberikan keterangan yang mengada-ada. Penyakit lupa itu tidak ada obatnya,” tambah hakim Mangapul.

Hal yang nyaris sama disampaikan oleh Notaris Edhi Susanto SH MH, terkait BAP tanggal 14 September 2015 yang mewajibkan PT SSP melaporkan ke TNI AL jika mengoperkan lahan ke pihak lain.

Edhi yang sudah 23 tahun menjadi Notaris, dipersalahkan hakim Dede karena tidak menyampaikan isi dari BAP tersebut kepada PT TEMAS. Apalagi Albert Simamora dalam keterangannya pada persidangan sebelumnya menyatakan notaris berkontribusi besar memberikan keyakinan pada dirinya untuk melakukan oper kontrak.

“Kenapa itu tidak disampaikan,? Padahal perjanjian melaporkan oper kontrak itu sifatnya mengikat, itu perjanjian pokok antara PT SSP dan TNI AL. Adanya pelanggaran atas perjanjian itu dapat dipersalahkan, sebab sejak oper kontrak terjadi maka akibat hukum yang ditanggung oleh PT SSP akan akan akan beralih ke PT TEMAS,” tegur hakim Dede kepada Notaris Edhi Susanto.

Mendapat teguran sekeras itu, Edhi selaku Notaris hanya diam seribu bahasa. Saat didesak hakim Dede, Edhi pun beranggapan kalau Albert Simaora selaku legal dari PT TEMAS tau kewajiban hukum yang diemban oleh perusahaannya kepada TNI AL.

“Pak Albert tidak pernah mempersoalkan, dia kan sarjana hukum,” jawab Edhi pelan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setyo Hartono komisaris PT Senopati Samudra Perkasa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 20 miliar.

Akibat perbuatannya, Setyo Hartono dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.