Header Ads

Dibubarkan, HTI Jatim belum terima surat resmi

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Dibubarkan, HTI Jatim belum terima surat resmi

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dikonfirmasi akan hal ini, pengurus DPD HTI Jawa Timur menyatakan belum menerima surat keputusan resmi dari HTI Pusat.

“Kami masih menunggu instruksi dari pusat. Kalau sudah ada instruksi dari HTI Pusat, baru kami gelar konferensi pers. Yang jelas, kami tetap melakukan aktivitas dakwah seperti biasa dan tidak terpengaruh berita pembubaran itu,” Humas DPD HTI Jatim Syaifuddin dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).

Ia lanjut menjelaskan dalam melakukan dakwah, HTI Jatim berperan banyak bagi para anggotanya. Mulai dari menerima laporan, memberikan bahan dakwah untuk para aktivis HTI hingga melakukan kajian-kajian untuk alim ulama serta kalangan pelajar.

Sementara terkait jumlah anggota HTI Jatim, Syaifuddin tak menyebutkan angkanya. Menurutnya jumlah anggotanya banyak dan fluktuatif.

“Banyak tapi kami enggak tahu jumlahnya, tidak ada KTA-nya. Setiap hari banyak kader baru masuk,” imbuh dia.

Kantor Sekretariat DPD HTI Jatim sendiri beralamat di Jalan Ketintang Baru VIII/1 Surabaya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Ditegaskan Wiranto, ada lima alasan penyebab ormas tersebut perlu dibubarkan.

“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.

Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.@sarifa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.