Aturan Baru Pegawai Kontrak Bikin Iri, Sekarang Punya Uang Pensiun
Kendari Pos Online
Aturan Baru Pegawai Kontrak Bikin Iri, Sekarang Punya Uang Pensiun
KENDARIPOS.CO.ID — Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru, mengatakan banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS. Padahal posisi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sama dari sisi kesejahteraan.
Diaturan awal kata dia, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya. Lalu soal gaji juga ada tiga komponen yang sama dengan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.


Post a Comment