Suranto Sebut Dinas Pertambangan Provinsi Tidak Pernah Keluarkan Ijin Pertambangan untuk PT Pulomas
Ir Suranto WibowoPANGKALPINANG,AMUNISINEWS.COM–Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo sebutkan Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah mengeluarkan ijin pertambangan kepada PT Pulomas Sentosa, yang memgeluarkan ijinnya adalah Kabupaten,
“Kami tidak pernah mengeluarkan ijin pertambangan untuk PT Pulomas Sentosa, yang mengeluarkan ijin pertambangannya adalah Pemerintah Kabupaten Bangka yaitu Bupati. Kami hanya mengeluarkan ijin penjualan material hasil galian seperti pasir kwarsa. Dasar kami mengeluarkan ijin penjualannya adalah SIKK yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka”, sebutnya pada Rabu (5/4/2017) di kantornya komplek perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Suranto juga ungkapkan, bahwa seharusnya SIKK itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan bukan Bupati Bangka. “Seharusnya Surat Ijin Kerja Khusus (SIKK) itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah dilengkapi peta atau garis Navigasi untuk pengerukan, saya juga heran mengapa SIKK PT Pulomas dikeluarkan oleh Bupati Bangka,” ungkapnya lagi agak heran
Selain dari SIKK dan perijinan, Suranto juga singgung mengenai penurunan pajak perkubik dari rp 12.000 menjadi rp 3000,
“Saya juga heran, kenapa Pemda Bangka melakukan penurunan pajak, semestinya penurunan pajak itu harus melalui kajian kajian yang matang terlebih dahulu,” singgungnya.
Diketahui sebelumnya, sudah beberapa pejabat kabupaten Bangka yang sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari Kabid pungut pajak Suparto, Kabag Perekonomian Kabupaten Bangka Rudi dan juga Bupati Kabupaten Bangka Tarmizi Saat serta pejabat pejabat yang lainnya dan juga tidak ketinggalan Kepala Badan Pungut Pajak Kabupaten Bangka.
Diduga PT Pulomas Sentosa melakukan penambangan ilegal (illegal mining), melakukan pengerukan alur tanpa Surat Ijin Kerja Khusus (SIKK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kementerian Perhubungan dan juga melakukan pengerukan dan pendalaman alur tanpa dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku dan peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
Dan juga tanpa dilengkapi surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan, serta rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
Sementara itu sangat disayangkan, Humas PT Pulomas Sentosa Acun sampai saat ini masih tidak berkomentar walau sudah dilakukan upaya konfirmasi berkali kali via pesan singkat, padahal sebelumnya selalu mengklaim bahwa PT Pulomas punya ijin.
” Nanti ya, saya msh di Jakarta,” jawabnya singkat pada Sabtu (1/4).(herman)
(Visited 22 times, 22 visits today)

Post a Comment