Header Ads

Satu Persatu Saksi OTT Pelindo III Mencabut Keterangan Di BAP

deliknews.com
Satu Persatu Saksi OTT Pelindo III Mencabut Keterangan Di BAP

Surabaya – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang pungli Dwilling Time dengan terdakwa mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanti dan Mieke Yolanda isterinya, mulai memanas. Rabu (19/04).

Itu terjadi setelah dua dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut mencabut keterangan yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) Mabes Polri.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, saksi Sidqi Taufiq nyata-nyata berani mencabut beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan, akibat mendapatkan tekanan sewaktu diperiksa penyidik.

“Saya cabut keterangan itu, sebab saat diperiksa saya hanya melihat dokumen tanpa pernah melakukan pemeriksaan lapangan terlebih dulu,” ungkap Sidqi yang kesehariannya menjabat sebagai koordinator keuangan di PT Akara Multi Kreasi (AKM).

Kepada majelis hakim, Sidqi mengatakan, PT AKM sangat dibutuhkan keberadaanya, sebab perusahaan tersebut membantu kelancaran proses pemeriksaan kontainer yang dilakukan Balai Karantina. Salah satunya membuka segel petikemas dengan tang ukuran besar. Karena itu, PT AKM sangat wajar menerapkan tarif jasa tersebut. 

“Besaran tarif sudah ditetapkan manajemen dan dipasang di depan kasir,” jelas Sidqi.

Sidqi juga menambahkan, dasar penerapan tarif adalah perjanjian antara PT AKM dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). PT TPS dilibatkan karena ada beberapa fasilitas yang digunakan di lapangan itu milik PT TPS. Seperti lahan dan alat berat. 

“Karena itu, setiap bulan PT AKM menerima surat tagihan dari PT TPS,” tambahnya.

Selama bekerja di PT AKM, Sidqi bertanggung jawab menghitung dan menyetor uang hasil operasional perusahaan tersebut. Dalam sepekan, dia menyetor dua hingga tiga kali. Penyetoran uang tersebut ditujukan ke rekening Bank BRI atas nama Agusto. 

” Rekening BRI atas nama agusto. Yang giro atas atas nama PT AKM, untuk operasional pakai Bank BRI. Saya tidak pernah menyetor selain rekening itu, termasunkke rekening BCA,” jelasnya

Aksi pencabutan keterangan di BAP juga terjadi pada saksi kedua yakni Puji Waluyo. Puji yang mengurusi tiga Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) tersebut, membantah keterangan BAPnya nomor 19, tentang adanya pungutan.

“Tidak ada pungutan apapun yang dilakukan saat pemeriksaan kontiner oleh karantina dan PT TPS. Keterangan di BAP muncul karena saya dipaksa,”  katanya.

Puji juga mengaku tidak tahu masalah yang menyangkut PT AKM dan PT TPS. Selain itu, dia tidak pernah disumpah. Padahal ada berita acara sumpah yang ditanda tangani. 

“Itu memang tandatangan saya, tapi saya merasa tidak pernah bertanda tangan. Sebab saya tidak membaca atau mengucap sumpah itu, hanya diminta tanda tangan, ” ungkap Puji yang menegaskan, sistem yang sudah berlangsung di PT AKM dan Balai Karantina tidak ada masalah. Sejak 2014 hingga sekarang tidak ada importer yang protes.

Pungli di tubuh Pelindo III terbongkar saat Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, pada awal November 2016. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah.

Hasil penyidikan Mabes Polri, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya lainnya. Atas hasil penyidikan itu, penyidik bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.