Satreskrim Polrestabes Surabaya Gerebek Pesta Gay Di Hotel Oval
Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta kaum homo (Party Gay) yang berlangsung di sebuah ruang kamar hotel di Surabaya.
Dalam keterangan rilisnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menuturkan bahwa awal mula polisi melakukan penggerebekan di ruang kamar hotel Oval Surabaya tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat dan kepastian nomor kamar yang digunakan sebagai tempat pesta, kami kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya, pesta itu berlangsung di sebuah ruang kamar eksekutif Hotel Oval Surabaya,” terangnya.
Shinto menambahkan bahwa di dua kamar tersebut saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati belasan kaum gay sedang berpesta bahkan seorang di antaranya saat digerebek sedang telanjang bulat dan beberapa lainnya hanya mengenakan celana dalam.
Ruang kamar yang disewa oleh kaum gay ini jenis eksekutif, ruangan ini besar ada semacam ruang lobinya, yang mereka gunakan untuk registrasi, selain terdiri dari dua kamar lainnya dan sebuah kamar mandi, sebenarnya pesta utamanya berlangsung di satu kamar di ruangan itu. Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan dari pesta yang berlangsung di satu kamar utama,” jelasnya.
Shinto mengatakan bahwa dalam 14 orang yang semuanya adalah peserta pesta gay berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Delapan di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan enam lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi dikarenakan saat ditangkap mereka hanya kedapatan sedang menyaksikan film porno, dan juga mengaku hanya sebagai penonton kaum gay lainnya yang sedang berpesta seks.
Sedangkan polisi menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka termasuk salah satunya adalah Andre warga Jombang yang diduga menjadi inisiator terselenggaranya pesta ini.
“Tersangka Andre ini diketahui menyebarkan undangan party Gay lewat media sosial, dan untuk peserta yang tertarik diminta bayar antara Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Penyewa ruang kamar di Hotel Oval sebagai tempat pesta tersebut juga atas nama tersangka Andre,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya buku Rekening Bank Mandiri atas nama tersangka Andre, bill hotel Oval Surabaya, uang tunai Rp1,1 juta, puluhan kondom baik yang masih utuh maupun bekas pakai, flashdisk berisi film porno, minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homo tersebut serta kendaraan tersangka baik roda dua maupun roda empat
“Kami juga menyita Ponsel milik para peserta karena terdapat file undangan via ‘BBM’ terkait pesta ini. ,” ucap Shinto.
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (son)

Post a Comment