Ranperda Tentang Nagari Kembali Dibahas
PADANG – Setelah selama setahun tertunda, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang nagari kembali dibahas DPRD dan Pemprov Sumbar. Pembahasannya sudah dimulai, Pemprov telah menyerahkan nota pengantar tentang ranperda nagari tersebut saat rapat paripurna bersama DPRD, Rabu (5/4).
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, Ranperda tersebut awalnya dibahas pada 2015 lalu. Namun hingga akhir tahun pembahasannya tak kunjung selesai karena masih ada perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemprov.
“Selama 2016, kami (pemprov) berusaha menyempurnakannya kembali. Sehingga awal 2017 ini pembahasannya sudah bisa dimulai kembali,” ujar Nasrul Abit.
Dia memaparkan Pemprov berharap ranperda nagari ini bisa disahkan pada 2017 ini. Kemungkinan target tersebut bisa tercapai.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menjelaskan pada 2015 kendala pembahasan ranperda itu salah satunya karena drafnya belum mengakomodir pengaturan tentang nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Dalam Ranperda yang disempurnakan ini, DPRD berharap akan mengakomodir pengaturan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Selain juga harus dipastikan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan serta kondisi masyarakat di daeraj.
Hendra menegaskan dengan telah dimulainya pembahasan kembali ranperda itu, diharpakan setidaknya pertengahan tahun ini Ranperda nagari sudah bisa disahkan.(Titi)
Harian Umum Independen Singgalang 2016














Post a Comment