Polda akan Proses Laporan Kuasa Hukum KPU MTB
Ambon - Polda Maluku akan memproses laporan tim Hukum KPU Kabupaten MTB yang disampaikan Kamis (30/3) terhadap Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Akay Fahly.
“Tentunya kalau sudah dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti dan diproses. Soal tindaklanjutnya kita akan lihat,” tandas Kabid Humas Polda Maluku AKBP AR Tatuh kepada Siwalima, Jumat (31/3).
Menurutnya, laporan yang diajukan oleh Tim Hukum KPU Kabupaten MTB ke Polda sekaligus meminta perlindungan hukum terkait dengan ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu itu tetap ditindaklanjuti.
“Di MTB juga kan masih berproses. Jadi kalau mereka mersa tidak puas lalu dilaporkan nanti kita lihat. Pasti kasat serse akan dipanggil,” kata Tatuh.
Eks Kapolres MTB ini belum mau berkomentar banyak karena belum juga mengkroscek lebih jauh soal laporan itu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Akay Fahly dilaporkan oleh Tim Hukum KPU Kabupaten MTB ke Polda Maluku, Kamis (30/3).
Laporan tertulis dengan Nomor 23/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 itu perihal laporan mohon perlindungan hukum itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.
Kelima komisioner tersebut adalah Ketua KPU Johana Lololuan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komisioner Divisi Data Petrus Regen Lartutul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kapolda Maluku untuk memohon perlindungan hukum atas ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” tandas Ketua Tim Penasehat Hukum KPU MTB, Anthony Hatane, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/3). Hatane menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakumdu yang didalamnya termasuk Kasat Reskrim diduga disusupi kepentingan politik, sehingga kinerja pejabat Polres MTB ini harus dievaluasi.
“Kinerja pihak Polres MTB dalam hal ini Kasat Reskrim harus dievaluasi, diduga mereka turut masuk angin dalam proses penetapan tersangka terhadap kelima komisioner KPU MTB ini sehingga kami meminta agar Polres MTB harus menghentikan perkara ini,” ujarnya.
Selain ke Polda Maluku, kata Hatane, pihaknya juga menyampaikan laporan kepada Irwasda Polda Maluku tertulis dengan Nomor 18/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 dan laporan yang sama juga disampaikan kepada Kejati Maluku dengan Nomor 21/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017. (S-27)

Post a Comment