PN Surabaya Adili Pelaku Penusukan Di Diskotik Station Top Ten
Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso akhirnya membacakan dakwaan perkara pembunuhan di Diskotik Station yang dilakukan Khalied Al Ghazy sebagai terdakwa.
Bertempat di ruang Garuda PN Surabaya Ali Prakosa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan primer, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiawati terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 30 Januari 2017 jam 03.30 Wib di Diskotek Station Surabaya.
Saat itu Terdakwa sedang berjoget di Diskotik Station, Plaza Tunjungan 2, Lantai 6, Surabaya, pada saat sedang berjoget Khalied kemudian bersenggolan dengan Mustofa.
Karena dalam pengaruh minuman keras maka kemudian terjadi perselisihan antara Khalied dengan Mustofa. Saat itu juga Mustofa memukul Khalied.
Karena mengalami pemukulan maka Terdakwa menjadi emosi dan mencabut gesper sabuk berbentuk pisau yang dikenakannya dan menusukkan dengan mengarahkan ke bagian dada sebelah kanan korban.
“Setelah mengalami penusukan maka Mustofa kemudian kembali membalas dengan memukul Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian menusukkan kembali gesper sabuk berbentuk pisau dengan mengarahkan pada bagian perut korban,” ujar JPU Ali.
Usai mengalami penusukan Korban berusaha mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian diamankan oleh Security Diskotik Station, sedangkan korban yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, Jalan Undaan, Surabaya, untuk menjalani perawatan.
” Namun karena luka yang dideritanya maka korban kemudian meninggal dunia,” pungkas Jaksa Ali. (Han/Son)

Post a Comment