PN Jakarta Utara pastikan pembacaan tuntutan Ahok sesuai jadwal
Gubernur Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama jadi terdakwa penodaan agama. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Meski ada permintaan penundaan dari Polda Metro Jaya, PN Jakarta Utara memastikan pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal. Yaitu digelar pada 11 April 2017, atau menjelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta yang ditetapkan 19 April mendatang.
“Hari Selasa sidangnya diagendakan acara pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU),” Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Jumat (7/4/2017).
Dia mengatakan, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, memohonkan kepada hakim terkait penundaan hakim dalam persidangan. Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya. Jika disetujui maka akan dibacakan di muka persidangan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menyarankan agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Surat dari Irjen Iriawan kepada Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April lalu beralasan permintaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.
“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” bunyi petikan surat dari pihak kepolisian itu. @licom

Post a Comment