Header Ads

Pergub batal, Pakde Karwo sebut angkutan online di Jatim masih bebas

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Pergub batal, Pakde Karwo sebut angkutan online di Jatim masih bebas
Gubernur Jatim Soekarwo didampingi Kadishub Jatim Wahid Wahyudi dan Kapolrestabes Surabaya M Iqbal saat memfasilitasi upaya protes para pelaku angkutan online berbasis aplikasi terhadap aturan pembatasan operasional angkutan online di Jatim. Foto: Sarifa-lensaindonesia

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) memfasilitasi protes para sopir angkutan/taksi online yang menyatakan tak terima dengan aturan baru dari pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi online.

Terlebih saat ini telah muncul aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 per 1 April lalu. Aturan ini merupakan revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Jika sebelumnya para sopir angkutan online memprotes aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang dirumuskan oleh Pemprov Jatim tentang angkutan sewa khusus (online) yang memberikan sejumlah pembatasan.

Mulai dari pembatasan kuota kendaraan, kewajiban uji kir bagi kendaraan, kewajiban berbadan hukum, hingga penetuan tarif batas bawah dan batas atas. Kini, Pergub tersebut batal dengan sendirinya karena ada aturan yang lebih tinggi diatasnya.

“Landasan hukum Pergub (angkutan online) telah berubah. Pergub batal dengan sendirinya karena muncul Permenhub 26. Pergub ini memang belum resmi disahkan, itu sudah saya tanda tangani, tapi belum distempel basah. Jadi setengah sah. Jadi, ya batal itu (Pergub),” tegas Soekarwo saat pertemuan dengan pengusaha dan sopir angkutan online se-Jatim di Gedung Negara Grahdi Surabaya, Senin (10/4/2017) malam.

Karena itu, untuk menyelaraskan Permenhub 26/2017 itu akan ditindaklanjuti dengan rapat teknis di Jakarta pada 13 April 2017 mendatang.

“Saat rapat tanggal 13 di Jakarta nanti, usulan dari Jatim akan ikut dibawa kesana maka silahkan merumuskan bentuk tim kecil dan serahkan ke Pak Wahid (Kadishub Jatim) untuk kita usulkan ke Jakarta. Tapi kewenangan gubernur tetap di kuota kendaraan. Soal tarif batas bawah dan atas itu kewenangan Dirjen Perhubungan Darat (Kemenhub),” katanya.

Ditanya apakah kuota kendaraan angkutan online yang akan diajukan kepada Kemenhub totalnya hanya sebanyak 4.445 armada, Pakde Karwo mengaku akan memikirkannya dan bisa dibicarakan lebih lanjut.

“Itu (kuota) bisa dibicarakan lebih lanjut. Tapi prinsip mengacu itu, nanti bisa kita konsultasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat (Kemenhub). Kita harus punya data jumlah penumpang di semua tempat. Kan itu bisa dihitung berapa rasio jumlah penumpang dengan angkutan yang dibutuhkan. Memang harus dibatasi, kalau semuanya masuk, ya rugi itu perusahannya,” tegasnya.

Di dalam Pergub yang akhirnya dibatalkan itu Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota online sebanyak 4.455 kendaraan di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut di antaranya untuk wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3.000 armada, Surabaya 500 armada, Kota Malang 150 armada, Kabupaten Malang 75 armada dan Kota Batu 30 armada.

Sedangkan terkait pengaturan tarif batas bawah dan batas atas, pihaknya menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan Dirjen Perhubungan Darat atas usul gubernur.

“Adanya tarif batas bawah ini justru ada break even point (BEP), memberikan perlindungan bagi perusahaan. Dan yang akan kami usulkan ke Dirjen Perhubungan Darat hanya batas bawah Rp 4.445, tidak batas atas,” cetus gubernur dua periode ini.

Sementara tak diusulkannya tarif batas atas, lanjut Pakde Karwo, karena hal itu dinilai bisa menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan. Para pemilik angkutan bebas menentukan tarif batas atas karena di setiap perjalanan para sopir mengalami berbagai keadaan. Mulai dari jam sibuk, cuaca buruk juga macet.

Karena itulah, aturan terkait angkutan online saat ini belum bisa diterapkan di Jatim. Pihak Pemprov masih menunggu petunjuk teknis Permenhub 26/2017 yang diperkirakan bakal keluar pada Juli nanti. Ini artinya pengemudi taksi online masih bebas beroperasi di Jatim.

Namun Pemprov Jatim juga telah memberikan aturan yang tegas untuk angkutan online, para sopir angkutan online tetap harus tunduk pada sebagian aturan dalam Permenhub 26/2017.

Seperti pengemudi angkutan online sudah memiliki SIM A Umum. Kendaraan yang dipakai minimal 1.000 CC. Penerapan tempat penyimpanan mobil yang layak, tidak harus berupa pool atau minimal garasi, hingga penerapan sanksi.

Selain itu, juga diatur larangan menaikkan atau menjemput penumpang di sejumlah tempat yakni bandara, stasiun, terminal, pelabuhan dan rumah sakit.

Terkait kewajiban pendaftaran setiap armada angkutan online yang telah berbadan hukum, sejak Pergub diberlakukan mulai 1 April lalu telah ada 11 perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi yang mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur. Dengan jumlah kendaraan yang terdaftar sebanyak 2.827 unit.

Dalam pertemuan antara Gubernur Soekarwo dan para pelaku angkutan online berbasis aplikasi juga dihadiri Kadishub Jatim Wahid Wahyudi dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal.@sarifa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.