Header Ads

Pejabat Pemkot Diminta Serahkan Dokumen Penting

siwalimanews.com
Pejabat Pemkot Diminta Serahkan Dokumen Penting

Ambon - Tim penyelidik Kejati Ma­luku meminta pejabat Pem­kot Ambon menyerah­kan sejumlah dokumen pen­ting proyek pembangunan terminal transit Passo, Ke­ca­matan Baguala.

Dokumen yang diminta diantaranya berkaitan de­ngan proses lelang, kontrak kerja, dan pencairan ang­garan proyek jumbo yang dibangun sejak tahun 2007 dan hingga kini mangkrak.

“Ada dokumen yang dimintakan dari pejabat Dinas Per­hubungan. Saat pemeriksaan Kamis lalu itu, datang tanpa membawa do­kumen sehingga diminta pulang dan kembali dengan dokumen-do­kumen yang diminta,” tukas sum­ber di Kejati Maluku, Sabtu (22/4).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang di­kon­firmasi tak mau mengomentari dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik. Ia hanya menga­takan, sudah diagendakan peme­riksaan sejumlah pihak minggu ini. “Nanti ikuti saja karena ini masih penyelidikan. Pada minggu depan ini  masih ada permintaan ketera­ngan sejumlah pihak untuk kepenti­ngan penyelidikan,” jelas Sapulette.

Disinggung soal pemeriksaan kontraktor, Sapulette belum berani berkomentar. “Soal siapa yang di­panggil, bisa diikuti saja. Pada inti­nya jaksa sementara fokus,” ujar­nya. Proyek jumbo ini dibangun sejak tahun 2007. Puluhan miliar sudah digelontorkan. Anggaran se­besar Rp 44.700.000.000 dihabis­kan dari APBD, sedangkan APBN sebesar Rp 10.600.000.000.

Cecar Dua Pejabat

Sebelumnya dua pejabat Pem­kot Ambon diperiksa, Kamis (20/4), terkait dugaan korupsi proyek terminal Transit Passo Tahun 2007 senilai Rp 55 miliar yang tak kunjung tuntas hingga saat ini

Mereka yang diperiksa adalah eks Kadis Perhubungan, Angga­noto Ura dan Roy Mongie, salah satu staf di Dinas Tata Kota. Mongie turut di­cecar karena sebelumnya menjabat sek­retaris panitia pemba­ngunan proyek mangkrak tersebut.

Untuk diketahui,  proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Ba­guala Kota Ambon dibangun sejak 2007, namun tak kunjung dituntaskan. Proyek ini menghabis­kan angga­r­an mencapai Rp 55 mi­liar. Awalnya  proyek ini diusut Kejari Ambon sejak 2016 lalu, namun man­dek, sehingga diambil alih Kejati Maluku.

“Kasusnya sudah kita tangani dan dikaji. Namun, dalam perja­lanan­nya kasus tersebut diambil ahli oleh Kejati Maluku melalui Bidang Intel berdasarkan perintah Asintel, Joko Pandam. Seingat kami, yang saat itu datang meng­ambil berkas-berkas tersebut adalah tim Intel dibawah pimpinan Pak Sofyan Saleh,” ujar sumber di Kejari Ambon.

Sumber juga mengaku, tim Ke­jari Ambon sudah mengum­pulkan bukti baik dokumen surat maupun bukti lainnya. Namun sudah dise­rahkan kepada Kejati Maluku.

“Semua bukti sudah kita kan­tongi dan telah dikaji. Namun, atas per­mintaan tersebut kami telah menye­rahkan semua berkas­nya ke Kejati Maluku,” beber sum­ber itu, sembari menambahkan, kasus ini sementara ditangani bidang intelijen Kejati Maluku.

Terminal yang dibangun di atas lahan sekitar 5 hektar itu, bertujuan antara lain untuk mengalihkan se­mua angkutan kendaraan dalam provinsi ke sana guna mengurangi tingkat ke­macetan di pusat Kota Ambon. Pro­yek direncanakan tuntas pada ta­hun 2010 lalu. Namun kenyataannya molor hingga saat ini.

Informasi yang diperoleh, tahun 2007, Pemkot Ambon mengalo­kasi­kan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih untuk pembangunan tahap awal yakni pembebasan lahan, pe­nggusuran dan pember­sihan lokasi. Berikutnya, tahun 2008, pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk pembangunan tahap ke II yakni penimbunan, peker­jaan dasar dan penimbunan serta pengecoran tiang pancang.

Selanjutnya, di tahun 2009, pem­kot menyediakan anggaran sebe­sar Rp 14 miliar pekerjaan tahap III yakni pengecoran lantai dan sebagian din­ding beton gedung terminal. Peker­jaan ditangani PT Reminal Utama Sakti.

Sementara di tahun 2010, rencana pembangunan tahap IV dengan anggaran Rp 21 miliar untuk penye­lesaian gedung A, batal terwujud karena pemkot menga­lami defisit. Sehingga, pekerjaan pun terhenti sampai tahun 2014.

Pemkot kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada kucuran anggaran dari sana. Na­mun, permintaan itu tidak di­setujui. Karena itu, Pemkot terpaksa kem­bali mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Ambon tahun 2014 sebesar Rp 1,5 miliar untuk pem­bangunan tower terminal.

Pemerintah pusat baru meng­abul­kan permintaan anggaran kelanju­tan pembangunan dengan mengalo­kasikan anggaran sebe­sar Rp 4 mi­liar lebih pada tahun 2015, guna me­rampungkan bebe­rapa bagian ge­dung di dalam terminal, diantaranya ruang tunggu, kantin, ruang monitoring dan ruang loket.

PT Reminal Utama Sakti kembali diberikan kepercayaan untuk mena­ngani pekerjaan ini dengan masa kontrak sampai Desember 2015. Kemudian di tahun 2016, Pem­prov Maluku juga mengalokasikan ang­garan sebesar Rp 2 milar lebih untuk membangun pagar setinggi 2.5 me­ter mengelilingi terminal. Pekerjaan ini ditangani oleh PT Polaris Jaya Sakti. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.