Pejabat Pemkot Diminta Serahkan Dokumen Penting
Ambon - Tim penyelidik Kejati Maluku meminta pejabat Pemkot Ambon menyerahkan sejumlah dokumen penting proyek pembangunan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala.
Dokumen yang diminta diantaranya berkaitan dengan proses lelang, kontrak kerja, dan pencairan anggaran proyek jumbo yang dibangun sejak tahun 2007 dan hingga kini mangkrak.
“Ada dokumen yang dimintakan dari pejabat Dinas Perhubungan. Saat pemeriksaan Kamis lalu itu, datang tanpa membawa dokumen sehingga diminta pulang dan kembali dengan dokumen-dokumen yang diminta,” tukas sumber di Kejati Maluku, Sabtu (22/4).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi tak mau mengomentari dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik. Ia hanya mengatakan, sudah diagendakan pemeriksaan sejumlah pihak minggu ini. “Nanti ikuti saja karena ini masih penyelidikan. Pada minggu depan ini masih ada permintaan keterangan sejumlah pihak untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Sapulette.
Disinggung soal pemeriksaan kontraktor, Sapulette belum berani berkomentar. “Soal siapa yang dipanggil, bisa diikuti saja. Pada intinya jaksa sementara fokus,” ujarnya. Proyek jumbo ini dibangun sejak tahun 2007. Puluhan miliar sudah digelontorkan. Anggaran sebesar Rp 44.700.000.000 dihabiskan dari APBD, sedangkan APBN sebesar Rp 10.600.000.000.
Cecar Dua Pejabat
Sebelumnya dua pejabat Pemkot Ambon diperiksa, Kamis (20/4), terkait dugaan korupsi proyek terminal Transit Passo Tahun 2007 senilai Rp 55 miliar yang tak kunjung tuntas hingga saat ini
Mereka yang diperiksa adalah eks Kadis Perhubungan, Angganoto Ura dan Roy Mongie, salah satu staf di Dinas Tata Kota. Mongie turut dicecar karena sebelumnya menjabat sekretaris panitia pembangunan proyek mangkrak tersebut.
Untuk diketahui, proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon dibangun sejak 2007, namun tak kunjung dituntaskan. Proyek ini menghabiskan anggaran mencapai Rp 55 miliar. Awalnya proyek ini diusut Kejari Ambon sejak 2016 lalu, namun mandek, sehingga diambil alih Kejati Maluku.
“Kasusnya sudah kita tangani dan dikaji. Namun, dalam perjalanannya kasus tersebut diambil ahli oleh Kejati Maluku melalui Bidang Intel berdasarkan perintah Asintel, Joko Pandam. Seingat kami, yang saat itu datang mengambil berkas-berkas tersebut adalah tim Intel dibawah pimpinan Pak Sofyan Saleh,” ujar sumber di Kejari Ambon.
Sumber juga mengaku, tim Kejari Ambon sudah mengumpulkan bukti baik dokumen surat maupun bukti lainnya. Namun sudah diserahkan kepada Kejati Maluku.
“Semua bukti sudah kita kantongi dan telah dikaji. Namun, atas permintaan tersebut kami telah menyerahkan semua berkasnya ke Kejati Maluku,” beber sumber itu, sembari menambahkan, kasus ini sementara ditangani bidang intelijen Kejati Maluku.
Terminal yang dibangun di atas lahan sekitar 5 hektar itu, bertujuan antara lain untuk mengalihkan semua angkutan kendaraan dalam provinsi ke sana guna mengurangi tingkat kemacetan di pusat Kota Ambon. Proyek direncanakan tuntas pada tahun 2010 lalu. Namun kenyataannya molor hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh, tahun 2007, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih untuk pembangunan tahap awal yakni pembebasan lahan, penggusuran dan pembersihan lokasi. Berikutnya, tahun 2008, pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk pembangunan tahap ke II yakni penimbunan, pekerjaan dasar dan penimbunan serta pengecoran tiang pancang.
Selanjutnya, di tahun 2009, pemkot menyediakan anggaran sebesar Rp 14 miliar pekerjaan tahap III yakni pengecoran lantai dan sebagian dinding beton gedung terminal. Pekerjaan ditangani PT Reminal Utama Sakti.
Sementara di tahun 2010, rencana pembangunan tahap IV dengan anggaran Rp 21 miliar untuk penyelesaian gedung A, batal terwujud karena pemkot mengalami defisit. Sehingga, pekerjaan pun terhenti sampai tahun 2014.
Pemkot kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada kucuran anggaran dari sana. Namun, permintaan itu tidak disetujui. Karena itu, Pemkot terpaksa kembali mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Ambon tahun 2014 sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan tower terminal.
Pemerintah pusat baru mengabulkan permintaan anggaran kelanjutan pembangunan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih pada tahun 2015, guna merampungkan beberapa bagian gedung di dalam terminal, diantaranya ruang tunggu, kantin, ruang monitoring dan ruang loket.
PT Reminal Utama Sakti kembali diberikan kepercayaan untuk menangani pekerjaan ini dengan masa kontrak sampai Desember 2015. Kemudian di tahun 2016, Pemprov Maluku juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 milar lebih untuk membangun pagar setinggi 2.5 meter mengelilingi terminal. Pekerjaan ini ditangani oleh PT Polaris Jaya Sakti. (S-27)

Post a Comment