Kontraktor Gadungan Lolos Lelang
Ambon - Majelis hakim Tipikor Ambon kaget kontraktor gadungan bisa lolos lelang proyek studi pembangunan Bandara Arara, Kabupaten Malteng.
Kekagetan majelis hakim; Jemmy Wally selaku ketua, bersama dua anggotanya, Samsidar Nawawi dan Herry Liliantono terlihat saat sidang lanjutan kasus korupsi studi pembangunan Bandara Arara, Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang dengan terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Benjamin Gaspersz, Kabid Pehubungan Udara Jhon Rante, Direktur PT Seal Indonesia Widodo Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawaty itu, menghadirkan Kelompok Kerja (Pokja) 13, Kasubag Perencanaan Dishub Maluku Andre Kusuma Wijaya dan pembantu PPTK, Marthen Kakiay sebagai saksi.
Lalu siapa kontraktor gadungan itu?. Ia adalah Direktur PT Seal Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo. Untuk mengikuti lelang proyek studi Bandara Arara tahun 2015 senilai Rp 810 juta, Santo meminjam perusahaan PT Bennatin Surya Cipta (BSC) dengan direkturnya Pensong Benny.
Dalam proses pendaftaran dan tahapan lelang selanjutnya, Santo menyamar sebagai Pensong Benny. Anehnya, Pokja 13 tidak tahu kalau yang mendaftar itu adalah bukan Pensong Benny.
“Ketika kita memangil Direktur PT Benatin Surya Cipta untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen dan tenaga ahli, yang hadir adalah terdakwa ini dengan membawa KTP atas nama Pensong Benny tanpa ada surat kuasa sehingga kita tahu bahwa yang bersangkutan adalah benar Pensong Benny selaku Direktur PT Benatin Surya Cipta,” kata Ketua Pokja 13, Patrik Pelupessy, dalam keterangannya kepada majelis hakim.
Keterangan yang sama juga disampaikan sekretaris Pokja Mathius Patty, Anisye Tepalawain, Rohady dan Jani Riupassa selaku anggota Pokja.
Tak hanya kaget, majelis hakim juga merasa geli mendengar keterangan para saksi.
“Ini kan aneh, kok Pokjanya berjumlah lima orang tetapi bisa tertipu oleh terdakwa, memangnya Pokja ini kerja terpisah ataukah bersama-sama,” tandas hakim anggota Herry Liliantono, sambil tertawa.
Hal senada juga ditanyakan oleh hakim anggota, Samsidar Nawawi. “Bagaimana mungkin kalian berlima ini bisa tertipu, sementara ada foto pada KT, bisa dilihat wajahnya di KTP dan yang asli pasti berbeda.
Terdesak dengan pertanyaan hakim, Patrik Pelupessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika Santo bukanlah Direktur PT BSC ketika kasus ini bergulir di kejaksaan.
“Kita baru tahu kalau Santo bukan Direktur PT Benatin Surya Cipta, ketika kami diperiksa di kejaksaan, karena selama proses pelelangan Santo begitu meyakinkan kita jika yang bersangkutan benar-benar Direktur PT Benatin Surya Cipta,” kata Pelupessy.
Dari kelima saksi tersebut, Pelupessy lebih dominan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para penasihat hukum keempat terdakwa maupun majelis hakim.
Pelupessy juga menjelaskan, untuk proyek pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara Tahun 2015 diumumkan melalui portal LPSE Provinsi Maluku dan ada 11 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 7 yang memasukan dokumennya. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 4 perusahaan yang lolos.
Setelah rahap berikutnya, hanya dua perusahaan yang lolos, salah satunya PT BSC.
“Setelah kita melakukan seleksi terhadap dua perusahaan yakni seleksi administrasi, teknis yang didalamnya adalah kualifikasi dan tenaga ahli, dan seleksi harga akhirnya kita menetapkan PT Benatin Surya Cipta sebagai pemenang lelang dan hasil dari proses lelang ini kita buat dalam laporan dan disampaikan kepada PPTK,” usai Pelupessy.
Usai para saksi memberikan keterangan, keempat terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum tidak mengajukan keberatan.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim, Jemmy Wally kembali mengingatkan terdakwa Santo dan Endang agar kooperatif menghadiri sidang.
“Saya kembali mengingatkan kembali bagi kedua terdakwa agar kooperatif terhadap jadwal sidang mengingat kedua terdakwa berdomisili di Jakarta dan tidak ditahan,” tegasnya.
Sidang kasus yang merugikan negara sebesar Rp 670.080.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ini, ditunda hingga Selasa (18/4), masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-16)

Post a Comment