Header Ads

Kontraktor Gadungan Lolos Lelang

siwalimanews.com
Kontraktor Gadungan Lolos Lelang

Ambon - Majelis hakim Tipikor Ambon kaget kontraktor gadungan bisa lolos lelang proyek studi pem­bangunan Bandara Ara­ra, Kabupaten Malteng.

Kekagetan majelis ha­kim; Jemmy Wally se­laku ketua, bersama dua ang­go­ta­nya, Samsidar Na­wawi dan Herry Lilian­tono terlihat saat sidang lan­jutan kasus korupsi studi pem­bangunan Ban­dara Ara­ra, Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dengan ter­dakwa Kepala Dinas Per­hubungan Provinsi Ma­luku Benjamin Gaspersz, Kabid Pehubungan Uda­ra Jhon Rante, Direktur PT Seal Indonesia Wido­do Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawaty itu, mengha­dir­kan Kelompok Kerja (Pokja) 13, Kasubag Perencanaan Dishub Ma­luku Andre Kusuma Wijaya dan pembantu PPTK, Marthen Kakiay sebagai saksi.

Lalu siapa kon­traktor gadu­ngan itu?. Ia  adalah  Di­rektur PT Seal Indonesia, Widodo Budi San­toso alias Santo. Untuk me­ngikuti lelang proyek studi Bandara Arara tahun 2015 senilai Rp 810 juta, Santo meminjam perusahaan PT Bennatin Surya Cipta (BSC) de­ngan direkturnya Pen­song Benny.

Dalam proses pendaf­taran dan tahapan lelang selanjutnya, Santo me­nyamar sebagai Pen­song Benny. Anehnya, Pokja 13 tidak tahu kalau yang mendaftar itu adalah bukan Pensong Benny.

“Ketika kita memangil Di­rektur PT Benatin Surya Cipta untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen dan te­naga ahli, yang hadir adalah terdakwa ini dengan mem­bawa KTP atas nama Pensong Benny tanpa ada surat kuasa sehingga kita tahu bahwa yang bersangkutan adalah benar Pensong Benny selaku Direktur PT Benatin Surya Cipta,” kata Ketua Pokja 13, Patrik Pelupessy, dalam kete­rangannya kepada majelis hakim.

Keterangan yang sama juga disampaikan sekretaris Pokja Mathius Patty, Anisye Tepa­la­wain, Rohady dan Jani Riu­passa selaku anggota Pokja.

Tak hanya kaget, majelis ha­kim juga merasa geli men­dengar keterangan para saksi.

“Ini kan aneh, kok Pokjanya berjumlah lima orang tetapi bisa tertipu oleh terdakwa, me­mangnya Pokja ini kerja terpisah ataukah bersama-sama,” tandas hakim anggota Herry Liliantono, sambil ter­tawa.

Hal senada juga ditanyakan oleh hakim anggota, Samsidar Nawawi. “Bagaimana mung­kin kalian berlima ini bisa ter­tipu, sementara ada foto pada KT, bisa dilihat wajahnya di KTP dan yang asli pasti ber­beda.

Terdesak dengan perta­nyaan hakim, Patrik Pelu­pessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika Santo bukanlah Direktur PT BSC ketika kasus ini bergulir di kejaksaan.

“Kita baru tahu kalau Santo bukan Direktur  PT Benatin Surya Cipta, ketika kami di­periksa di kejaksaan, karena selama proses pelelangan Santo begitu meyakinkan kita jika yang bersangkutan be­nar-benar Direktur PT Be­natin Surya Cipta,” kata Pelupessy.

Dari kelima saksi tersebut, Pelupessy lebih dominan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para penasihat hukum keempat terdakwa maupun majelis hakim.

Pelupessy juga menje­laskan, untuk proyek peker­jaan studi pembangunan Bandara Arara Tahun 2015 diumumkan melalui portal LPSE Provinsi Maluku dan ada 11 perusahaan yang men­daftar. Namun hanya 7 yang memasukan dokumennya. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 4 peru­sahaan yang lolos.

Setelah rahap berikutnya, hanya dua perusahaan yang lolos, salah satunya PT BSC.

“Setelah kita melakukan seleksi terhadap dua peru­sahaan yakni seleksi admini­strasi, teknis yang didalam­nya adalah kualifikasi dan tenaga ahli, dan seleksi harga akhirnya kita menetapkan PT Benatin Surya Cipta sebagai pemenang lelang dan hasil dari proses lelang ini kita buat dalam laporan dan disam­paikan kepada PPTK,” usai Pelupessy.

Usai para saksi memberikan keterangan, keempat terdak­wa yang didampingi masing-masing penasehat hukum tidak mengajukan keberatan.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim, Jemmy Wally kembali mengingatkan terdakwa Santo dan Endang agar kooperatif menghadiri sidang.

“Saya kembali mengingat­kan kembali bagi kedua ter­dakwa agar kooperatif ter­hadap jadwal sidang meng­ingat kedua terdakwa berdo­misili di Jakarta dan tidak ditahan,” tegasnya.

Sidang kasus yang merugi­kan negara sebesar Rp 670.080.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ini, ditunda hingga Selasa (18/4), masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.