‘Kisruh’ penangguhan penahanan eks Direktur Pelindo III, hakim dan Karutan saling tuding
Dirops Pelindo III Rahmat Satria (kiri) membawa tas berisi saat akan tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (01/03/2017), setelah penyerahan tahap II oleh penyidik Mabes Polri. Foto: DMLENSAINDONESIA.COM: Hakim dan pihak Rutan kelas I Surabaya, saling lempar tanggung jawab terkait status pengalihan tahanan negara menjadi tahanan kota mantan Direktur operasional dan pengembangan bisnis Pelindo III Rahmat Satria.
Sigit Sutriono Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa keputusan menentukan penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim dalam hal ini adalah Anne Rusiana, selaku yang menangani sidang.
“Itu menjadi kewenangan majelisnya, yang tentunya sudah ada rekomendasi dari pihak Rutan,” terangnya kepada lensaindonesia.com di Surabaya, Rabu (12/04/2017).
Disinggung dengan pernyataan Karutan Medaeng, Bambang Hariyanto yang menyatakan tidak ada permohonan khusus dari Hakim, Sigit membantah keras.
“Terdakwa sakit, dan itu sesuai rekomendasi dari dokter Rutan (dr Arifin). Dan itu ada stampel resminya lho,” bantah Sigit.
“Kami ada suratnya, bahwa terdakwa beberapa kali mengalami panas, mual dan muntah serta sakit perut dibagian atas kanan, dan setelah diagnosa ternyata mengalami sakit Hipatitis Akut,” ungkap Sigit Sutriono.
“Disini juga dijelaskan, atas diagnosa yang dilakukan, terdakwa mengalami sakit Hipatitis akut dan menyarankan agar dilakukan pengobatan di rumah sakit diluar Rutan Medaeng,” bebernya.
Namun Sigit enggan berkomentar terkait surat rekomendasi dilakukan pengobatan di rumah sakit selain Rutan Medaeng dengan status pengalihan tahanan. “Ya coba ditanyakan saja, Hakim tentunya punya alasan tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng Bambang Hariyanto menjelaskan, bahwa terdakwa Rahmat Satria sudah dikeluarkan dari Rutan pada Kamis, (06/04/2017) lalu dengan tanpa alasan yang jelas atas perintah hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sudjamiko juga menyatakan, bahwa dirinya sebagai ketua Pengadilan mengaku belum tahu dan tidak ada hak melakukan intervensi kewenangan hakim.
Berbeda dengan keterangan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, bahwa pengalihan status tahanan terdakwa selain telah melalui diskusi dengan majelis, juga sudah sepengetahuan Ketua Pengadilan. “Itu sudah didiskusikan dan pak ketua juga sudah tahu,” ujarnya.
Namun, saat ditanya keluatnya surat rekomendasi pengaliham penahanan, Anne enggan menjawab dengan alasan dirinya sedang sibuk, karema terlalu banyak pekerjaan yang ditangani. “Pekerjaan saya bukan hanya mengurus Rahmat Satria saja, tapi banyak dan saya lupa. Coba ditanyakan ke Panitera saja,” pungkas sambul berlalu.@rofik

Post a Comment