Header Ads

Kejati Babel Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus PT Pulomas

Amunisi News
Kejati Babel Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus PT Pulomas

IMG-20170404-WA0001

PANGKALPINANG,AMUNISINEWS.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Happy Hadiastuti,SH CN pada Senin (3/4) di kantor Kejaksaan Tinggi dikawasan perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada wartawan mengatakan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan pasir kuarsa, pasir bangunan dan mineral ikutan lainya termasuk pasir timah yang dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa di depan muara pelabuhan Jelitik, Sungailiat, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kajati Babel Happy Hadiastuty, SH.CN melalui Aspidsus Patris Yusrian, SH, MH Senin (3/4/2017 ) sekitar pukul 17 00 WIB di aula gedung Kejati Babel
“PT Pulomas melakukan penambangan pasir kuarsa, pasir bangunan, dan pasir timah di muara alur sungai Jelitik, Sungailiat kabupaten Bangka tanpa izin yang sah,”tegas Aspidsus Patris Yusrian, SH,MH
Lebih detail Patris menjelaskan pihak PT Pulomas melakukan aktivitas penambangan itu dari tahun 2011 hingga tahun 2017 berkedok pengerukan
“PT Pulomas melakukan aktivitas dari tahun 2011 hinga hari ini ( 2017 ) tidak jelas,mana awal mana tengah dan mana ahir,jadi itu sama dengan pertambangan akan tetapi dibungkus dengan izin pengerukan,”tegasnya.
Padahal, kata Patris, dialur muara itu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan akan tetapi oleh PT Pulomas dengan topeng pengerukan itu melakukan penambangan timah, penambangan pasir kwarsa.
“Dengan dalih melakukan pengerukan dan pendalaman alur, PT Pulomas melakukan penambangan ilegal, baik itu penambangan timah, penambangan pasir kwarsa dan mineral ikutan yang lainnya,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sudah beberapa pejabat kabupaten Bangka yang sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari Kabid pungut pajak  Suparto, Kabag Perekonomian Kabupaten Bangka Rudi dan juga Bupati Kabupaten Bangka Tarmizi Saat serta pejabat pejabat yang lainnya.
Diduga PT Pulomas Sentosa melakukan penambangan ilegal (illegal mining), melakukan pengerukan alur tanpa Surat Ijin Kerja Khusus (SIKK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kementerian Perhubungan dan juga melakukan pengerukan dan pendalaman alur tanpa dilengkapi dsngan analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.

Dan juga tanpa dilengkapi surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan, serta rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
Sementara itu sangat disayangkan, Humas PT Pulomas Sentosa Acun memilih tidak berkomentar walau sudah dilakukan upaya konfirmasi berkali kali via pesan singkat,
“Nanti ya, saya masih di Jakarta”, jawabnya singkat pada Sabtu (1/4).(herman)

(Visited 17 times, 17 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.