Header Ads

Jaminkan Sertifikat Palsu, Kontraktor Perbaikan Jalan Dituntut 4 Tahun

deliknews.com
Jaminkan Sertifikat Palsu, Kontraktor Perbaikan Jalan Dituntut 4 Tahun

Surabaya – Kontraktor perbaikan jalan, Rastati Isja Sadar dituntut dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penipuan tambahan modal untuk proyek sebesar Rp 3,6 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/14).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” terang Jaksa Farhan Junaedi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, saat membacakan surat tuntutanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Farkhan mengemukakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 263 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang menggunakan surat palsu, dan pasal 378 KUHP.

Atas tuntutan itu, Anne Rusiawati selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta agar terdakwa mengajukan pembelaan minggu depan.

“Kamu harus membuat pembelaan minggu depan,” kata hakim Anne, yang langsung disambut anggukkan kepala penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Siti Rastati Isja Sadar bersama-sama dengan kakaknya RaisAshar Sadar (DPO) mengaku sebagai pengusaha kontraktor perbaikan jalan dan Pembangunan PLTU yang membutuhkan modal tambahan untuk proyek yang dikerjakannya kepada saksi Yoin Yan Widyanto, untuk mencarikan orang yang bisa meminjamkan uang sebagai modal untuk proyek tersebut dengan menjaminkan Sertifikat Hak SHM No. 8766 atas nama dirinya sendiri yang merupakan bangunan berupa villa di Desa Kerobokan Kec. Kuta Utara Kab. Badung Provinsi Bali.

Tertarik dengan tawaran itu, kemudian saksi Yoin Yan Widyanto mengajak kedua terdakwa menemui temannya saksi Ganitra Tee di Jl. Kertajaya Indah No. 47 Blok F No. 310 Surabaya, untuk mendapatkan pinjaman modal.

Bahwa kemudian pada tanggal 13 Oktober 2015 saksi Ganitra Tee sepakat untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 3,6 miliar kepada Terdakwa Siti Ristati Isja Sadar dengan menyerahkan SHM No. 876 sebagai jaminan pada akte pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris Robby Kurniawan, untuk jatuh tempo pinjaman selama 3 bulan atau bulan Januari 2016.

Namun, pada saat jatuh tempo ternyata terdakwa Siti Ristati Isja Sadar dan terdakwa Rais Ashar Sadar (DPO) tidak mengembalikan uangnya kepada saksi Ganitra Tee, celakanya  saat SHM itu dicros chek legalitasnya di BPN Badung, ternyawa SHM yang yang dijaminkan dinyatakan palsu.  (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.