DOA: 12 Ribu Warga tak Diundang
Ambon - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang dugaan pelanggaran kode etik pilkada yang dilakukan oleh KPU dan Panwas MTB.
Sidang tersebut menyikapi laporan yang diajukan tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati MTB, Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA).
Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Maluku, Kamis (20/4), dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini dari DKPP dan didampingi empat anggota majelis sidang diantaranya BD Manery, La Alwi, Toni Pariela dan Elsa Toule.
Sedangkan pihak pengadu dihadiri oleh Dharma Oratmangun, serta tim hukumnya Ronny Sianressy cs. Sementara dari pihak teradu, hadir lima Komisioner KPU MTB, Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan, Panwaslu MTB dan Sentra Gakumdu MTB.
Dalam sidang tersebut, Ronny Sianressy memaparkan beberapa poin keberatan diantaranya menyoal percetakan surat suara yang melebihi 2,5 persen surat suara.
Keberatan lainnya yaitu proses pencetakan surat suara oleh KPU diduga melanggar aturan, sebab pencetakan tidak diurus oleh divisi terkait di KPU, tetapi ditangani langsung oleh Sekretariat KPU MTB.
Pihak pengadu juga melaporkan teradu I dalam hal ini ketua KPU MTB, Johana Lololuan menghentikan proses penghitungan suara di TPS 4 Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Tindakan yang dilakukan oleh teradu I, harusnya disampaikan kepada tim prinsipal atau saksi dari pasangan DOA,” tandasnya.
Tidak hanya itu, pengadu juga mempermasalahkan proses perhitungan suara di TPS 4 yang berlangsung di gedung KPU Kabupaten MTB. Semestinya, proses perhitungan suara, dilakukan di desa tersebut.
Keberatan selanjutnya dari pasangan DOA yakni terkait adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh DOA, KPU dan juga yang terpasang di lokasi-lokasi TPS.
“DPT dalam Pilkada MTB, ada tiga jenis. DPT yang kami punya sebagaimana yang diberikan oleh KPU, itu berbeda dengan milik KPU sendiri. Bahkan juga berbeda dengan DPT yang terpasang di TPS-TPS,” ungkap Ronny Sianressy.
Sianressy juga mempermasalahkan adanya DPT ganda yang jumlahnya mencapai 127 nama ganda.
Sedangkan calon bupati MTB, Dharma Oratmangun dalam sidang mengemukakan, laporan yang diajukan tersebut semata-mata untuk mencari keadilan dalam demokrasi.
Pasalnya,dari total 72.091 pemilih yang terdaftar dalam DPT, ada sekitar 12 ribu lebih pemilih yang berhak memberikan hak pilihnya, tidak diberikan kesempatan.
Olehnya itu, Oratmangun menilai jika hal tersebut, negara telah merampas hak demokrasi masyarakat, padahal, semestinya hak demokrasi warga masyarakat, dijamin penuh oleh negara.
Keberatan terakhir ialah keterlibatan salah satu komisioner KPU MTB dalam kepengurusan Partai Demokrat. Parahnya lagi, dalam proses verifikasi SK pasangan calon, Komisioner KPU ini terlibat secara langsung dalam unsur kepartaian.
Usai memaparkan pokok pengaduannya, majelis sidang kemudian memberikan kesempatan bagi pihak teradu untuk menjawab seluruh keberatan yang disampaikan Pengadu.
Ketua KPU MTB, Johana Lololuan mengaku memang benar ada kelebihan pencetakan surat suara sebanyak 511 lembar dari jumlah surat suara 75.980 lembar setelah ditambah dengan kelebihan 2,5 persen dan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang.
“Menyikapi kelebihan surat suara itu, KPU memanggil Panwas dan menyampaikan niat agar surat kelebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Tetapi, Panwas MTB menolaknya, dengan alasan jika kelebihan surat suara itu adalah temuan dari Panwaslu,” ungkapnya.
Lololuan menjelaskan, pencetakan surat suara yang dilakukan oleh Sekretariat KPU MTB dibolehkan sebagaimana pasal 78 ayat 1 tahun 2015 dan pasal 4 UU Nomor 10 tahun 2016.
Ia juga membantah telah menghentikan proses pemungutan suara di TPS 4 Desa Olilit, sebab ada masalah di masyarakat. Menyoal adanya ribuan masyarakat yang tidak dapat memberikan hak pilihnya lantaran dihadang oleh penyelenggara, cukup beralasan.
“Saat itu ada masyarakat datang menggunakan KTP nasional dan Kartu Keluarga. Sedangkan dalam aturan harus menggunakan e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Catatan sipil,” jelasnya.
Menyangkut adanya perbedaan DPT, menurut Lololuan tidak benar, sebab KPU telah menggelar pleno penetapan DPT dan diserahkan langsung kepada seluruh pihak termasuk pengadu.
Sedangkan tidak dilakukannya rekomendasi PSU, Lololuan beralasan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Tanimbar Selatan sudah melewati batas waktu tiga hari. Sehingga dianggap telah kadaluarsa.
Namun untuk gugatan atau pengaduan terkait keterlibatan Komisioner KPU MTB, Hendrikus Serin yang masih terlibat dalam struktur kepengurusan DPC Demokrat, tidak mampu disanggah dengan baik oleh yang bersangkutan.
Bahkan, yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu soal SK dirinya terlibat sebagai pengurus DPC Demokrat MTB.
Sempat terjadi perdebatan alot diantara pengadu dan teradu. Tetapi majelis sidang menengahi masalah tersebut, sehingga, majelis berpendapat akan menilai seluruh jawaban dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Namun waktu pelaksanaannya akan disampaikan kemudian langsung kepada pengadu dan teradu. (S-46)

Post a Comment