Diusulkan, batas minimum usia KPPS 17 tahun

LENSAINDONESIA.COM : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengusulkan syarat usia untuk menjadi penyelenggara Pemilu atau anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemilihan Suara ( PPS) menjadi usia 21 tahun. Sedangkan untuk syarat menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menjadi usia 17 tahun.
“Coba tegaskan mekanisme menjalankan aktivitas Pemilu, Jadi penyelenggara panitia adhoc, PPS,PPK menjadi usia 21 tahun tidak lagi 25 tahun. Kemudian untuk KPPS di TPS menjadi 17 sampai 18 tahun,” kata Ferry di sela-sela diskusi Ngobrol Pemilu Indonesia ( Ngopi) yang bertema Evaluasi Pilkada Serentak di Kantor Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Ferry mengungkapkan, jika diturunkan syarat usia minimal tersebut sebagai bentuk penyegaran penyelenggaraan Pemilu yang bersifat ad hoc. Karena pada usi 17 tahun belum mempunyai orientasi ekonomi. Sehingga diharapkan kualitas penyelenggaraan Pemilu akan lebih baik lagi.
“Kalau dilihat usia 25 tahun saat ini orientasinya telah mencari nafkah atau ada motif lain yang tidak kita tahu, namun kalau usia 17 tahun orientasinya pengadian,” ujarnya.
Menurutnya, usulan tersebut dapat menjadi solusi terbatasnya sumber daya manusia. Adanya aturan mengenai masa jabatan anggota KPPS yang hanya dua periode, tidak banyak masyarakat yang akan berpartisipasi mau menjadi anggota KPPS.
“Ada beberapa daerah yang SDM sedikit sulit, sebab terpaku dengan aturan dua periode, tetapi kenapa tidak ada teman-teman dari mahasiswa yang ikut mendukung melalui program Kelompok Kerja Nyata (KKN),” ungkapnya.
Diapun meyakinkan jika usia pemilih pemula yang mau ikut turut mengawal proses Pemilu agar lebih baik. “Maka usulan ini sangat penting untuk diajukan RUU Pemilu ,” ucapnya.@agus

Post a Comment