Header Ads

Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Kendari Pos Online
Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID –Oknum polisi, Brigadir Yus Mangkiding ditetapkan tersangka. Dia diduga terlibat kasus illegal logging yang sudah menyeret Zainuddin dan Yunding sebagai tersangka. Penetapan tersangka oknum polisi yang berdinas di Polsek Wiwirano, Konawe Utara itu setelah gelar perkara.

Berdasarkan dua alat bukti dan keterangan sembilan saksi, Brigadir Yus diketahui menjual 200 kubik kepada tersangka Zainuddin. Bahkan, diduga dia bekerja sama dengan pemilik Industri Pengelolaan Kayu (IPK) bernama Ali Mustakim.

Penetapan Brigadir Yus Mangkiding dibenarkan Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, kemarin, Brigadir Yus Mangkiding dipandang ikut terlibat. Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (27/8).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.