Diduga Bekingi Leasing Finance, Anggota Polda Salagunakan Wewenang Tupoksi
BENGKULU, AMUNISINEWS.COM-Terjadi pengambilan paksa 1 unit mobil Toyota Innova nopol B 2678 GU milik Erlangga anggota BPI KPNPA RI Provinsi Bengkulu yang beralamat di di Desa Suku Tiga Kecamatan Kadal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bemgkulu pada hari Jum’at sore, tanggal 31 Maret 2017.
Tindakan pengambilan tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polantas Polda Bengkulu yang bernama Brigadir Pol. Nurhadi T. yang diduga bekingi Leasing Finance, sehingga diduga menyalagunakan wewenang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Provos Polda Bengkulu, namun mendapat penolakan dari pihak provos. Hal itu disampaikan Dulbahri selaku saudara sepupu Erlan, yang berdomisili di Kota Bengkulu.
Dulbahri juga menjelaskan, bahwa Brigadir Pol. Nurhadi T. melakukan penggedoran pintu rumah dan membangunkan keluarganya dengan perkataan yang cukup kasar.
Melihat kejadian tersebut, menunjukan bahwa tidak adanya pemberian contoh dan pengayoman terhadap masyarakat. Bahkan diduga cenderung menyalagunakan wewenang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Karena mendapat perlakuan seperti itu, Erlan selaku korban yang notabene sebagai anggota BPI KPNPA RI Provinsi Bengkulu melaporkan ke kantor pusat BPI KPNPA RI, sekaligus memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
Sehubungan dengan laporan salah satu pengurus BPI KPNPA RI, Provinsi Bengkulu, yang diduga menjadi korban kasus penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Polantas Polda Bengkulu yaitu Brigpol Nurhadi T. tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI melayangkan surat dengan No. 042 R/BPI-P/III/2017 yang ditujukan Kepada Kapolda Bengkulu, tertanggal 31 Maret 2017 lalu.
Dalam suratnya Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI Drs. TB. Rahmad Sukendar, SH. meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menindak tegas anggotanya yang telah menyalahgunakan kewenanganya bekerjasama dengan salah satu Leasing Finance di Bengkulu, yang melakukan tindakan mengambil paksa satu unit kendaraan Toyota Inova dengan Nopol B.2678 GU milik Erlan Anggota BPI KPNPA RI dari depan rumahnya pada hari jumat sore (31/03/2017) dibawa ke Mapolda Bengkulu.
Tidak hanya meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menindak anggotanya, akan tetapi BPI KPNPA RI juga sudah melaporkan ke Kapolri atas kasus yang menimpa anggota BPI KPNPA RI.
Mestinya sebagai anggota kepolisian bisa mengayomi masyarakat dan memberikan contoh, apalagi Kapolri dengan sangat tegas sudah menginstruksikan kepada jajarannya di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk menindak tegas terhadap Debt Collector dan atau Penarikan Paksa Unit Kendaraan. Karena hal ini akan bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan, tegasnya pula. (John)
(Visited 19 times, 19 visits today)


Post a Comment