Header Ads

Cinta Terlarang Kamar Kos, bawa Irfan ke Penjara

siwalimanews.com
Cinta Terlarang Kamar Kos, bawa Irfan ke Penjara

Ambon - Kendati suka sama suka, namun bukan berarti terbebas dari hukum. Muhamad Irfan Hukul harus mendekam di penjara setelah hubungan intimnya dengan sang pacar terbongkar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Bripka O Jambormias kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (4/4) menjelaskan, hubungan cinta antara Irfan dan korban yang berujung proses hukum.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (1/4) sore, Irfan meminta bantuan sepupu perempuannya untuk menyampaikan perasaaan cintanya kepada korban. 

Sepupu Irfan kemudian menuju ke rumah korban di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau untuk menyampai­kan perasaan saudaranya itu.

“Pelaku mempunyai pera­saan kepada korban dan me­nggunakan saudaranya un­tuk menjadi jembatan, sau­daranya kemudian ke rumah korban dengan mengunakan alasan untuk mengembalikan sepatu milik korban, usai memberikan sepatu saudara pelaku kemudian mengatakan bahwa pelaku sementara me­nungu korban di depan gang rumah milik korban,” jelas Jambormias

Korban kemudian pergi me­nemui Irfan. Setelah bertemu, lelaki 19 tahun itu mengajak korban jalan-jalan mengguna­kan sepeda motor. Korban  mengiya­kan. Keduanya  kemudian me­nuju ke kawasan Desa Hative Besar. Dalam perjalanan Irfan menyatakan perasaan cinta­nya dan meminta korban un­tuk menjadi pacarnya.

Gadis 14 tahun itu lalu me­ne­rima pernyataan cinta Irfan. Setelah cintanya diterima, war­ga Kebun Cengkeh ini kemu­dian mengajak korban ke tem­pat kos milik temannya. “Awal­nya ada teman pelaku di kos, setelah teman-temannya pergi pelaku kemu­dian merayu kor­ban untuk berhubungan ba­dan, terbuai dengan ajakan pe­la­ku korban kemudian disetu­buhi pelaku,” ungkap Jambormias.

Usai bercinta, keduanya ter­tidur pulas hingga keeso­kan hari, Minggu (2/4). Orang tua yang mengetahui korban tidak pulang ke rumah sema­lamam, kemudian menanya­kan keberadaan korban dari sahabatnya yang merupakan sepupu Irfan.

Setelah mencari informasi, orang tua korban akhirnya menemukan keduanya di kamar kos milik teman Irfan di Lorong Sumatera, Kebun Cengkeh.

Orang tua marah besar. Mereka langsung membawa pulang korban dan memaksa korban menceritakan apa yang dirinya lakukan bersama Irfan. Setelah didesak korban akhirnya buka mulut dan menceritakan bahwa dirinya dan Irfan melakukan hubu­ngan persetubuhan.

Emosi orang tua korban makin menjadi-jadi. Mereka kemudian melaporkan Irfan ke Polres Pulau Ambon. Setelah mendapat laporan, polisi me­ringkus korban di kediamannya Senin (3/4) pukul 16.00 WIT. 

Irfan saat ini mendekam d Rutan Polres Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum. (S-45)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.