Cinta Terlarang Kamar Kos, bawa Irfan ke Penjara
Ambon - Kendati suka sama suka, namun bukan berarti terbebas dari hukum. Muhamad Irfan Hukul harus mendekam di penjara setelah hubungan intimnya dengan sang pacar terbongkar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Bripka O Jambormias kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (4/4) menjelaskan, hubungan cinta antara Irfan dan korban yang berujung proses hukum.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (1/4) sore, Irfan meminta bantuan sepupu perempuannya untuk menyampaikan perasaaan cintanya kepada korban.
Sepupu Irfan kemudian menuju ke rumah korban di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau untuk menyampaikan perasaan saudaranya itu.
“Pelaku mempunyai perasaan kepada korban dan menggunakan saudaranya untuk menjadi jembatan, saudaranya kemudian ke rumah korban dengan mengunakan alasan untuk mengembalikan sepatu milik korban, usai memberikan sepatu saudara pelaku kemudian mengatakan bahwa pelaku sementara menungu korban di depan gang rumah milik korban,” jelas Jambormias
Korban kemudian pergi menemui Irfan. Setelah bertemu, lelaki 19 tahun itu mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Korban mengiyakan. Keduanya kemudian menuju ke kawasan Desa Hative Besar. Dalam perjalanan Irfan menyatakan perasaan cintanya dan meminta korban untuk menjadi pacarnya.
Gadis 14 tahun itu lalu menerima pernyataan cinta Irfan. Setelah cintanya diterima, warga Kebun Cengkeh ini kemudian mengajak korban ke tempat kos milik temannya. “Awalnya ada teman pelaku di kos, setelah teman-temannya pergi pelaku kemudian merayu korban untuk berhubungan badan, terbuai dengan ajakan pelaku korban kemudian disetubuhi pelaku,” ungkap Jambormias.
Usai bercinta, keduanya tertidur pulas hingga keesokan hari, Minggu (2/4). Orang tua yang mengetahui korban tidak pulang ke rumah semalamam, kemudian menanyakan keberadaan korban dari sahabatnya yang merupakan sepupu Irfan.
Setelah mencari informasi, orang tua korban akhirnya menemukan keduanya di kamar kos milik teman Irfan di Lorong Sumatera, Kebun Cengkeh.
Orang tua marah besar. Mereka langsung membawa pulang korban dan memaksa korban menceritakan apa yang dirinya lakukan bersama Irfan. Setelah didesak korban akhirnya buka mulut dan menceritakan bahwa dirinya dan Irfan melakukan hubungan persetubuhan.
Emosi orang tua korban makin menjadi-jadi. Mereka kemudian melaporkan Irfan ke Polres Pulau Ambon. Setelah mendapat laporan, polisi meringkus korban di kediamannya Senin (3/4) pukul 16.00 WIT.
Irfan saat ini mendekam d Rutan Polres Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum. (S-45)

Post a Comment