Header Ads

Berkas Polisi Narkoba Masuk Jaksa

siwalimanews.com
Berkas Polisi Narkoba Masuk Jaksa

Ambon - Berkas Bripka Wardi Ma­rasabessy, anggota Polres Buru dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, Selasa (18/4).

Bripka Wardi bersama tiga rekannya, Bripka Gu­nawan Santoso, Brigpol Noer Rahman Sudarno, dan Bripka Abas Pelu diciduk Satresnarkoba Polres Buru beberapa waktu lalu atas keterlibatan mereka dalam kasus narkoba.

Pelimpahan tahap I ber­kas Bripka Wardi dilaku­kan oleh tim penyidik Dit­resnarkoba Polda Maluku, sekitar pukul 13.30 WIT kepada JPU Awaludin. Sementara berkas tiga tersangka lainnya, masih dalam pemberkasan.

“Berkas anggota polisi tersangka kasus narkoba atas nama Wardi Marasabessy sudah dilakukan tahap I tadi, dan akan diteliti oleh JPU,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada wartawan, di kantor Kejati Maluku.

Belum dipastikan berapa lama ber­kas Wardi akan diteliti. Jika belum leng­kap maka JPU akan mengem­bali­kan lagi kepada penyidik disertai pe­tunjuk. “Nanti diteliti dulu. Kalau be­lum lengkap tentu jaksa akan kembali­kan lagi ke penyidik,” ujar Sapulette.

Sementara, dugaan keterlibatan anggota Polres Buru laiinya, Bri­gadir Faisal Yusuf masih didalami penyidik Ditresnarkoba. Hingga kini ia masih berstatus saksi dan wajib lapor ke Propam Polda Maluku.

Sudah Menjadi TO

Bripka Wardi Marasebessy, Brip­ka Gunawan Santoso, Brigpol Noer Rahman Sudarno, dan Bripka Abas Pelu sudah lama menjadi target ope­rasi (TO). Sebelum menciduk mereka Sabtu (11/3) pukul 23.29 WIT, tim Satresnarkoba Polres Buru lebih dulu membekuk empat warga sipil.

Dari mulut keempat warga sipil inilah terungkap keterlibatan Bripka Wardi Marasebessy Cs yang ditang­kap sementara menjalankan tugas pengamanan di kawasan tambang emas Gunung Botak. Wardi diduga sebagai bandar barang haram ini.

“Sementara Bandar WM. Barang ini dari luar Ambon masih dalam pengembangan. Jaringan juga masih pendalaman, tidak bisa kita ngo­mong langsung. Mereka ini sudah TO, karena sudah mapping se-Ma­luku anggota yang terlibat tinggal cari bukti kita tangkap. Jadi awalnya kita menangkap anggota sipil dan ketika dikembangkan dapatkan para ang­gota ini. Saat digeledah barang bukti kita temukan di bawah tempat tidur WM,” beber Tabero.

Barang bukti 16 paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan, kata Tabero, hanya sisa dari total ba­rang bukti sebanyak 49 paket. Uang hasil penjualan senilai Rp 60 juta juga telah disita.

Bukti lain yang disita adalah  satu buah dompet warna cok­lat, satu buah baju kaos oblong war­na coklat, satu pembungkus rokok Sampoerna Avo­lution, empat  buah ko­rek api gas, satu buah kotak ka­nebo berisi bong  yang terbuat dari kaca, sedotan plastik, dan tiga lembar tisu, hand­phone sebanyak 8 buah juga turut diamankan. Terdiri dari, merk Oppo 2 buah, Samsung 4 buah, Nokia 1 buah dan merk Mito 1 buah. “Mereka menjual sabu ini seharga Rp 2,5 juta per paket,” kata Tabero.

Tersangka Bripka Wardi Marasa­bessy dijerat pasal  112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling si­ngkat 5 tahun, dan paling lama 20 ta­hun dan pidana denda paling ba­nyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3. Sedangkan pasal 114 ayat (2) an­caman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Bripka Gunawan Santoso dikenai pasal 114 ayat (1). Ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Ia juga dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, dan pasal 131 de­ngan ancaman pidana penjara 1 ta­hun dan denda Rp 50.000.000.

Brigpol Noer Rahman Sudarno diganjar pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan pidana penjara selama empat tahun. Ia juga disangkakan pasal 131, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Sedangkan Bripka Abas Pelu di­sangkakan pasal 131 dengan anca­man pidana penjara 1 tahun denda Rp 50.000.000. Hingga kini mereka masih mendekam di Rutan Brimob Polda Maluku, Tantui. 

Ringkus Dua Pengedar

Dua pengedar sabu diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Ma­luku secara terpisah.

Awalnya, polisi merangkap ADS alias Etok pada tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIT di halaman parkir Masjid Raya Alfatah Ambon dengan barang bukti 10 paket sabu.

Dari penangkapan Etok, polisi melakukan pengembangan. Besok­nya, sekitar pukul 02.00 WIT  polisi meringkus Andri alias AH di ke­diamannya di Kecamatan Sirimau.

Dari tangan Andri polisi menda­patkan dua paket sabu. Barang bukti lainnya yang disita adalah sembilan buah HP, satu rol almunium foil, satu pak klem bening dan timbangan elek­trik serta sejumlah uang. “Masih kita kembangkan lagi. Nanti akan saya ka­bari lagi setelah kami gelar dulu. Pasti akan heboh lagi,” kata Direktur Res­nar­koba Polda Maluku, Kombes Thein Ta­bero saat dikonfirmasi Siwalima.

Etok dan Andri sementara men­dekam di Rutan Ditresnarkoba. Soal penambahan tersangka, Tabero belum mau berkomentar dengan alasan ma­sih dilakukan pengemba­ngan. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.