Berkas Polisi Narkoba Masuk Jaksa
Ambon - Berkas Bripka Wardi Marasabessy, anggota Polres Buru dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, Selasa (18/4).
Bripka Wardi bersama tiga rekannya, Bripka Gunawan Santoso, Brigpol Noer Rahman Sudarno, dan Bripka Abas Pelu diciduk Satresnarkoba Polres Buru beberapa waktu lalu atas keterlibatan mereka dalam kasus narkoba.
Pelimpahan tahap I berkas Bripka Wardi dilakukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, sekitar pukul 13.30 WIT kepada JPU Awaludin. Sementara berkas tiga tersangka lainnya, masih dalam pemberkasan.
“Berkas anggota polisi tersangka kasus narkoba atas nama Wardi Marasabessy sudah dilakukan tahap I tadi, dan akan diteliti oleh JPU,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada wartawan, di kantor Kejati Maluku.
Belum dipastikan berapa lama berkas Wardi akan diteliti. Jika belum lengkap maka JPU akan mengembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk. “Nanti diteliti dulu. Kalau belum lengkap tentu jaksa akan kembalikan lagi ke penyidik,” ujar Sapulette.
Sementara, dugaan keterlibatan anggota Polres Buru laiinya, Brigadir Faisal Yusuf masih didalami penyidik Ditresnarkoba. Hingga kini ia masih berstatus saksi dan wajib lapor ke Propam Polda Maluku.
Sudah Menjadi TO
Bripka Wardi Marasebessy, Bripka Gunawan Santoso, Brigpol Noer Rahman Sudarno, dan Bripka Abas Pelu sudah lama menjadi target operasi (TO). Sebelum menciduk mereka Sabtu (11/3) pukul 23.29 WIT, tim Satresnarkoba Polres Buru lebih dulu membekuk empat warga sipil.
Dari mulut keempat warga sipil inilah terungkap keterlibatan Bripka Wardi Marasebessy Cs yang ditangkap sementara menjalankan tugas pengamanan di kawasan tambang emas Gunung Botak. Wardi diduga sebagai bandar barang haram ini.
“Sementara Bandar WM. Barang ini dari luar Ambon masih dalam pengembangan. Jaringan juga masih pendalaman, tidak bisa kita ngomong langsung. Mereka ini sudah TO, karena sudah mapping se-Maluku anggota yang terlibat tinggal cari bukti kita tangkap. Jadi awalnya kita menangkap anggota sipil dan ketika dikembangkan dapatkan para anggota ini. Saat digeledah barang bukti kita temukan di bawah tempat tidur WM,” beber Tabero.
Barang bukti 16 paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan, kata Tabero, hanya sisa dari total barang bukti sebanyak 49 paket. Uang hasil penjualan senilai Rp 60 juta juga telah disita.
Bukti lain yang disita adalah satu buah dompet warna coklat, satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu pembungkus rokok Sampoerna Avolution, empat buah korek api gas, satu buah kotak kanebo berisi bong yang terbuat dari kaca, sedotan plastik, dan tiga lembar tisu, handphone sebanyak 8 buah juga turut diamankan. Terdiri dari, merk Oppo 2 buah, Samsung 4 buah, Nokia 1 buah dan merk Mito 1 buah. “Mereka menjual sabu ini seharga Rp 2,5 juta per paket,” kata Tabero.
Tersangka Bripka Wardi Marasabessy dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3. Sedangkan pasal 114 ayat (2) ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Bripka Gunawan Santoso dikenai pasal 114 ayat (1). Ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Ia juga dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, dan pasal 131 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Brigpol Noer Rahman Sudarno diganjar pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan pidana penjara selama empat tahun. Ia juga disangkakan pasal 131, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Sedangkan Bripka Abas Pelu disangkakan pasal 131 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun denda Rp 50.000.000. Hingga kini mereka masih mendekam di Rutan Brimob Polda Maluku, Tantui.
Ringkus Dua Pengedar
Dua pengedar sabu diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku secara terpisah.
Awalnya, polisi merangkap ADS alias Etok pada tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIT di halaman parkir Masjid Raya Alfatah Ambon dengan barang bukti 10 paket sabu.
Dari penangkapan Etok, polisi melakukan pengembangan. Besoknya, sekitar pukul 02.00 WIT polisi meringkus Andri alias AH di kediamannya di Kecamatan Sirimau.
Dari tangan Andri polisi mendapatkan dua paket sabu. Barang bukti lainnya yang disita adalah sembilan buah HP, satu rol almunium foil, satu pak klem bening dan timbangan elektrik serta sejumlah uang. “Masih kita kembangkan lagi. Nanti akan saya kabari lagi setelah kami gelar dulu. Pasti akan heboh lagi,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Thein Tabero saat dikonfirmasi Siwalima.
Etok dan Andri sementara mendekam di Rutan Ditresnarkoba. Soal penambahan tersangka, Tabero belum mau berkomentar dengan alasan masih dilakukan pengembangan. (S-27)

Post a Comment