Header Ads

Apel Siaga dan Deklarasi Petugas Pas Kemenkumham

Amunisi News
Apel Siaga dan Deklarasi Petugas Pas Kemenkumham

foto berita herman

PANGKALPINANG, AMUNISINEWSNEWS.COM–Untuk memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA, Menkumham Yasonna telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di wilayah Saudara,” tulis Yasonna dalam pesannya

Amanat Menkumham Yasonna tersebut dibacakan langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Babel Yoseph pada acara Apel Siaga dan Deklerasi ” Kami Kerja, BERSIH Melayani,” di Rutan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang pada Jumat (31/3) di Pangkalpinang.

Apel Siaga itu diikuti semua petugas LAPAS se Provinsi Bangka Belitung serta dihadiri juga oleh Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Danrem 045 Garuda Jaya, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga undangan yang lainnya.

Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang dilakukan adalah penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan sejumlah instansi dalam rangka peningkatan kinerja lapas/rutan, khususnya terkait keamanan dan pengamanan, seperti Komando Distrik Militer, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, Dinas Perindustrian, serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Dilakukan pula penyerahan Anak dari lapas/rutan dewasa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Yasonna memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Dia mambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di wilayah Saudara,” pesan Yasonna yang dibacakan Yoseph.

Yoseph juga sebutkan dalam pemberantasan segala bentuk penyimpangan seperti narkoba, handphone, dan pungutan liar (pungli) merupakan harga mati kebulatan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan PASTI SMART,

“Dalam pemberantasan segala bentuk penyimpangan seperti Narkotika, Pungli dan Handphone di Rutan merupakan harga mati kebulatan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan PASTI SMART serta berkomitmen yang digelorakan sebagai penguatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan narapidana, perawatan tahanan, pembimbingan klien, serta pengelolan benda sitaan dan barang rampasan negara,” sebutnya..(herman)

(Visited 12 times, 11 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.