Header Ads

Warga Sanggau Ancam Gugat PTPN XIII

deliknews.com
Warga Sanggau Ancam Gugat PTPN XIII

SANGGAU – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pola inti plasma yang diminta petani PTPN XIII Meliau hingga kini belum selesai. Bahkan sejumlah petani memasang baliho yang isinya menggugat pihak PTPN XIII.

Satu diantara Petani PTPN XIII Meliau, Kancilkus SP kepada wartawan menyampaikan, hingga kini tuntutan petani belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. Untuk itu masyarakat adat desa Melobok membuat pernyataan sikap atas replenting PTPN XIII diwilayah Distrik Kalbar I.

“Kemarin kami pasang baliho di persimpangan jalan akses afdeling PTPN XIII khususnya di jalan Meliau yang isinya menggugat pihak perusahaan, isinya kami masyarakat adat Desa Melobok menolak tegas pola inti murni di kebun sungai kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Kemudian kami selaku pemegang hak ulayat tanah agar dibangun plasma dari areal inti PTPN XIII, ” katanya, Rabu (29/3).

Ia menjelaskan, program KKPA bukan dibangun dari kebun inti PTPN XIII, melainkan dari tanah masyarakat setempat.
“Kami juga menuntut perusahaan PTPN XIII dan Pemerintah agar segera membangun kebun plasma kepada masyarakat setempat, ” pintanya.Dikataknya, Sejak 1984 berdirinya PTPN VIII dikebun Sungai Dekan, Meliau, Gunung Emas dan Rimba Belian dan sekarang berubah nama menjadi PTPN XIII disebut Kebun Sungai.

Pada waktu itu terjadilah kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan dan akan diganti rugikan dengan mengantikan tanam tumbuh seperti karet, durian, tengkawang, cempedak, manggis, jengkol, pohon peruntan, pohon rambutan, pohon kelapa, pohon serimbit, pohon pekawai, pohon mentawa, yang digantikan berupa uang dibayar Rp. 25.000,00 per hektare pertanam tumbuh.

Sedangkan lahan kosong yang digunakan perusahaan PTPN XIII tidak diganti rugi sama sekali sejak tahun 1984 sampai sekarang.

“32 tahun PTPN XIII berdiri kokoh di tengah masyarakat sampai dengan hari ini kami sebagai regenerasi merasakan dampak yang tidak berkesudahan menelan pahit dan debu dari hasil produksi kelapa sawit setiap hari jalan melintasi kampung kami, ” tegasnya.

‪Kancil menambahkan, pada tahun 1998 muncul gejolak dari masyarakat menuntut perusahaan untuk membagi kebun inti yang dikuasi 100 persen oleh perusahaan.
“Masyarakat memblokir semua akses seperti persimpangan jalan utama dan menutup pabrik kelapa sawit di Meliau untuk sementara aktivitas ditiadakan sebelum aspirasi masyarakat terpenuhi, ” pintanya.

Kemudian dari aksi tersebut mendapatkan solusi dari manajemen mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun lahan plasma dengan pola KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) yang notabene lahan tersebut berasal dari masyarakat bukan dari kebun inti PTPN XIII.‬

Undang–undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agaria Presiden Republik Indonesia tercantum dalam pasal 29 Ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 tahun 1999 Pemohon hak guna usaha harus mengadakan perjanjian dengan masyarakat hukum adat selaku pemegang hak ulayat mengenai penyerahan penggunaan tanah ulayat dimaksud untuk jangka waktu tertentu. sehingga apabila jangka waktu habis penggunaan tanah selanjutnya harus mendapatkan persetujuan baru dari masyarakat adat setempat, ” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012, kebun untuk masyarakat minimal 40 persen dari luas yang diusahakan Perusahaan yang diperuntukan untuk lahan masyarakat.
“Undang–undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk usaha Perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, ” pungkasnya.

Kancil berharap, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.‬

‪“Dari undang–undang diatas sudah seharusnya perusahaan PTPN XIII mengkaji ulang mengenai pola inti murni. Seharusnya perusahaan yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepantasnya membangun pola inti–plasma. Mengapa kami dibedakan dengan Kecamatan Parindu dan Kembayan mendapatkan plasma Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). bukankah kami sama haknya sebagai warga negara indonesia, kepada siapakah kami harus mengadu, sudah saatnya pemerintah untuk mengambil sikap atas segala tuntutan menyarakat yang menuntut keadilan, ” harapnya.

Agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dan pihak PTPN XIII, masyarakat berharap agar semua elemen dan Dinas terkait untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit agar adanya jawaban atas tuntutan masyarakat serta adanya respon yang cepat dari pemerintah dan perusahaan, atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penerapan peraturan dan undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah agar dibangunnya pola Inti–Plasma.

Sementara itu, Petani PTPN XIII Meliau lainya, Viktor Yonas menambahkan, seiring dengan akan berakhirnya masa HGU PTPN XIII pada tahun 2020 maka sudah semestinya pihak PTPN XIII segera melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat sesuai dengan amanat undang–undang yang berlaku.
“Mestinya proses replanting ditunda dulu sebelum adanya persetujuan dari masyarakat setempat selaku pemegang hak ulayat atas tanah yang dikelola oleh PTPN XIII, ” katanya.

Dikatakanya, pihak PTPN XIII semestinya tidak mengabaikan hak- hak masyarakat yang telah menjadi korban dari kebijakan-kebijakan Perusahaan yang selama ini cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga arah kebijakan tersebut tidak lagi memenuhi asas saling menguntungkan dan menghargai namun justru sebaliknya, tujuan awal yang semestinya kehadiran PTPN XIII memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat tidak lagi dirasakan.

“Oleh sebab itu muncullah ketidak percayaan dari masyarakat terhadap perusahaan yang selama ini tidak lagi meghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat sekitar, ” katanya.
‪ ‬
Terpisah, General Manajer Distrik Kalbar I PTPN XIII, Kecamatan Meliau, Ramli Rama hingga berita ini dibuat, belum menjawab pesan singkat dari wartawan yang menghubunginya melalui telpon seluler.

(Abang Indra)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.