Terdakwa Sakit, Sidang Oper Kontrak Lahan TNI AL Ditunda
Surabaya – Sidang perkara pidana penipuan Rp 20 miliar modus oper kontrak lahan TNI AL dengan terdakwa Setyo Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda, Kamis (30/03) siang. Terdakwa berdalih kurang sehat karena diserang penyakit
Dalam persidangan, terdakwa Setyo Hartono yang sempat duduk di kursi pesakitan menyampaikan keadaannya kurang sehat saat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Mangapul Girsang didampingi dua hakim anggota Dwi dan Faradiman menanyakan kondisi terdakwa sebelum memulai sidang.
“Kami gak sanggup untuk sidang pak hakim, posisi saya sakit dan gak kuat kalau harus duduk lama,” jawab terdakwa Setyo.
Pernyataan terdakwa membuat majelis hakim menghentikan sementara persidangan, dan memerintahkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk meninggalkan ruangan persidangan. Pasalnya, terdakwa tidak memiliki bukti berupa keterangan dari dokter.
Kendati Majelis hakim keberatan, namun demi alasan kemanusaan tetap menunda sidang. Sidang berikut akan dilanjutkan pada Senin (5/04), dengan agenda mendengar keterangan saksi.
“Untuk sidang selanjutnya, saya harap kuasa terdakwa bisa mencarikan alternatif untuk kesembuhan terdakwa, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” kata Mangapul Girsang sebelum mengetok palu menutup sidang.
Diketahui, terdakwa Setyo Hartono dan terdakwa Yap Linchon Salim (berkas terpisah) ditahan dirumah tahanan Medaeng, lantaran menipu PT TEMAS dengan modus menyewakan lahan TNI Angkatan Laut di Jalam Kalianak Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa, sebesar Rp 20 miliar.
Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, lahan tersebut tidak bisa dipergunakan lagi oleh PT TEMAS lantaran ditarik akan digunakan TNI AL untuk dibangun lapangan tembak.
Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka PT TEMAS meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun terdakwa Setyo tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo Hartono dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Han/Son)

Post a Comment