Terdakwa penipuan sewa lahan TNI AL dinilai tak patuhi ketertiban sidang
Terdakwa kasus penipuan sewa lahan milik TNI AL Setyo Hartono alias Jong Hai selama persidangan menggunakan jaket putih sehingga rompi tahanan berwarna merah yang dipakainya tidak terlihat. Foto: Rofik-lensaindonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus penipuan sewa lahan milik TNI AL Setyo Hartono alias Jong Hai (72) dinilai tidak mematuhi ketertiban di dalam persidangan.
Ini karena Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa tersebut munutup rompi tahanan dengan jaket saat menjalani persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/03/2017).
Karena memakai jaket putih cukup rapat, rompi tahanan berwarna oranye yang ada di badan terdakwa sama sekali tidak terlihat.
Ironisnya, majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Farkhan Djunaedi terkesan melakukan pembiaran. Sehingga terkesan terdakwa mendapat perlakuan istimewa.
JPU Farkhan Djunaedi saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan kalau terdakwa sedang sakit sehingga diperbolehkan memakai jaket.
“Terdakwa meriang (sakit), jadi tidak masalah menggunakan jaket,” ucapnya usai sidang.
Disinggung soal rompi yang tidak digunakan di luar jaket sebagai identitas seperti terdakwa lainnya, Farkhan meminta agar hal itu tidak dipermasalahkan. “Nggak usah dipermasalahkanlah. Saya saja tidak sempat berpikir kesana,” ujarnya sambil meninggalkan wartawan.
Sementara itu ketua majelis hakim Mangapul Girsang juga tidak mau disalahkan. Ia justru menyatakan bahwa masalah ketertiban di dalam persidangan merupakan kewenangan jaksa.
“Itu adalah kewenangannya Jaksa meski Hakim mempunyai hak penuh sebagai pimpinan dalam sidang. Jangan tanya saya. Rompi itu dari Kejaksaan, sebagai identitas anatara terdakwa dan pengunjung umum. Terdakwa mengaku meriang makanya saya membiarkan dan kasihan,” ujar Mangapul Girsang.
“Yang pasti dalam sidang, terdakwa harus hadir dengan tanpa terbelenggu (borgol). Kalau masalah rompi itu juga tidak diatur dalam KUHAP, jadi silahkan tanyakan sama jaksanya saja,” tambahnya.
Diberitakan sebelumya, eksepsi yang menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa ditolak majelis hakim.
Dalam sidang putusan sela tersebut Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Terdakwa Setyo Hartono warga Jl Manyar Kertoarjo yang merupakan Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa didakwa telah melakukan penipuan sebesar Rp 10 miliar, terhadap korban atau saksi Harto Khusumo terkait sewa lahan milik TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya.
Terdakwa sempat menghindari berada di Lapas Medaeng, dengan melakukan pengobatan di Graha Amerta RS dr Soetomo, tanpa sepengetahuan Majelis Hakim.@rofik

Post a Comment