Soal usulan hak angket kasus e-KTP, ini tanggapan Partai Demokrat
Ilustrasi e-KTP. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terus berulir di pengadilan Tipikor. Sejumlah nama anggota dewan periode 2009-2014 terseret dalam pusaran kasus tersebut. Sejumlah kalangan parlemen pun mewacanakan agar DPR menggunakan hak angket, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai usulan hak angket dalam kasus ini masih belum diperlukan. Ia berpandangan kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. “Masih diproses dan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Biarkan sajalah penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta (15/3/2017).
Menurutnya, meski hak angket merupakan hak anggota dewan, namun tidak serampangan digunakan. Ia mengajak usulan ini harus dikaji mendalam. “arena e-KTP ini kan sedang digarap KPK kan, dan sudah maju ke pengadilan. Kemudian KPK mengatakan suasana perkembangan di pengadilan akan terjadi lagi pendalaman. Saya pikir biarkan saja lah penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya,” katanya.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan dengan membiarkan KPK bekerja tanpa diintervensi melalui jalur lain, maka lembaga antirasuah itu bakal fokus. Lagi pula, kata Syarief, masih banyak kasus lain yang belum diangketkan. Misalnya kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diusulkan hak angketnya.@dg

Post a Comment