Saksi Ngaku Rp 500 Juta Diserahkan ke Ajudan Bob
Ambon - Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Andarias Lesiasel mengaku, uang Rp 500 juta diberikan kepada Woody Timisela yang saat itu menjabat ajudan Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat alias Bob.
“Pada bulan Maret 2013 itu ada SP2D yang dibuat untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 500 juta yang diberikan untuk Woody Timisela selaku ajudan bupati SBB kala itu,” ungkap Lesiasel.
Andarias dihadirkan JPU Kejati Maluku sebagai saksi atas terdakwa kasus korupsi dana BTT Kabupaten SBB Tahun 2013, mantan Plt Kepala Dinas PPKAD, Ronald Dirk Rumalatu, dalam sidang Rabu (8/3), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim RA Didi Ismiatun, didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Jemmy Wally, Andarias menjelaskan, SP2D Nomor :123/Bel/DPPKAD/II/2013 tertanggal 7 Maret 2013 dikeluarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) setelah terdakwa memerintahkan dirinya untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Jadi saya yang membuat SPP dan SPM atas perintah terdakwa,” katanya.
Ia juga mengatakan, sebelumnya ada juga SP2D Nomor: 02/Bel/DPPKAD/I/2013 sebesar Rp 500 juta, yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2013, untuk pembayaran bantuan sesuai dengan proposal yang masuk dan yang telah disetujui.
“SP2D ini juga dikucurkan sebesar Rp 500 juta untuk pembayaran proposal yang diajukan termasuk juga untuk biaya penanganan konflik di Hualoy dan Sepa,” ujarnya.
Selain Andarias, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Brian Hahury dan Frets Tutupary selaku bendahara bantuan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Seperti diberitakan, pada tahun 2013 Dinas PPKAD Kabupaten SBB mendapatkan alokasi anggaran BTT senilai Rp 2,2 miliar.
Pada 14 Januari 2013, dikeluarkanlah SP2D dengan Nomor: 02/Bel/DPPKAD/I/2013 sebesar Rp 500 juta. Anggaran ini dipergunakan untuk pembayaran kegiatan serta konsumsi seminar ’Look Maluku’ di Hotel Borobudur, Jakarta sebesar Rp 124.024.000, diberikan kepada Wellem Dominggu Pattiasina Rp 150 juta, diberikan Kepala Ruben Makulessy selaku Sekretaris Desa Laturake Rp 10 juta terkait persidangan Klasis GPM Taniwel Jemaat Laturake.
Kemudian diberikan kepada Mustafa Nasir Rp 50 juta, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKP) Rp 15 juta, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten SBB Helmy Wenno Rp 45 juta, diberikan kepada eks Kepala Kesbangpol SBB Maela Sangadji Rp 50 juta, serta diberikan kepada Moksen Atamimi Rp 5 juta. Sehingga totalnya Rp 449.024.000.
Selanjutnya, dikeluarkan pula SP2D Nomor :123/Bel/DPPKAD/II/2013 tertanggal 7 Maret 2013 sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada Woody Timisela yang saat itu menjabat ajudan Bupati SBB Jacobus F Puttileihalat. Total anggaran BTT yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 800. 975.000 sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku. (S-16)

Post a Comment