Header Ads

Rehatta Ancam Balik Segel Kantor Lurah Waihoka

siwalimanews.com
Rehatta Ancam Balik Segel Kantor Lurah Waihoka

Ambon - Pemilik bangunan yang selama ini dijadikan kantor Lurah Waihoka, Wil­lem Rehatta mengaku kesal de­ngan sikap pemkot yang tidak mem­berikan kejelasan terkait rehab gedung seba­gaimana yang dijanjikan.

“Kita berikan waktu hingga Senin (20/3). Jika tidak ada kejelasan dari pemkot maka akan kita segel kembali dan tidak akan membukanya lagi sampai tuntu­tan itu terpenuhi,” tandas Rehatta kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (14/3).

Dikatakan, dirinya mendatangi Balai Kota Ambon untuk bertemu dengan Sekkot AG Latuheru mem­pertanyakan kejelasan janji pem­kot untuk merehab bangunan yang selama ini dijadikan kantor Lurah Waihoka.

“Kita menolak bertemu dengan Caretaker Walikota, asisten mau­pun pejabat lalu. Kita hanya ingin bertemu dengan Sekkot sehingga jelas apa langkah yang diambil. Jika tidak, maka akan kita segel kembali,” kata Rehatta.

Ia menjelaskan, bangunan ter­sebut digunakan sebagai kantor Kelurahan Waihoka, sejak terben­tuk pada tahun 1994 lalu. Saat itu, pemerintah di era kepemimpinan Walikota Johanis Sudijono me­minta kepada keluarga untuk menggunakan bangunan dalam perjanjian tertulis.

“Dalam perjalanan di tahun 2004 pemerintah berniat membeli ge­dung kantor tersebut namun tidak terealisasi dan di tahun 2016 ke­luarga mendapat surat dari pemkot Ambon yang dikirim oleh Sekkot. Surat perjanjian itu isinya menya­takan kantor yang digunakan itu bersifat pinjam pakai sejak 1994 dan belum ada kontribusi atau ganti rugi dari pemerintah kepada pemilik bangunan,” jelas Rehatta.

Selain itu, menurutnya, juga dalam surat perjanjian itu pemkot berjanji berkewajiban merehab bangunan itu tanpa memperluas bangunan agar layak pakai sampai pembangunan kantor baru selesai.

“Kantor yang baru telah selesai dibangun dan kita tunggu sampai Januari ternyata tidak ada ke­jelasan dari pemkot kapan akan direhab. Akhirnya kita putuskan untuk disegel,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi pemkot tetapi tidak membuahkan hasil hingga kema­rin dilakukan proses penyegelan kantor.

Sementara itu, Asisten I Sekkot Ambon Angganoto Ura kepada Si­walima mengaku telah bertemu Re­hatta.

“Kita sudah bertemu namun dito­lak karena keinginan mereka ber­temu dengan sekkot sehingga me­reka kembali dan akan kembali pada Senin mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena bukan pengambil kebijakan atas apa yang sudah di janjikan peme­rintah.

“Kita tunggu saja jika Sekkot telah kembali baru kita tahu ha­silnya dan itulah keinginan me­reka,” ujarnya.

Tepati Janji

Sementara itu, DPRD Kota Ambon mendesak pemkot untuk menem­pati janji untuk merehab bangunan milik Rehatta yang selama ini dijadikan kantor Lurah Waihoka.

“Kita tidak ingin pemkot meng­ingkari janji mereka, untuk itu kami minta secepatnya pemkot melaku­kan ganti rugi lahan milik keluarga Rehatta, apalagi itu sudah meru­pakan janji pemkot,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (14/3).

Dikatakan, pemkot tidak bisa melakukan aktifitas apa pun diatas tanah tersebut karena itu milik Rehatta. Apalagi, bangunan yang dibangun adalah kantor lurah.

Pormes menilai, dengan waktu yang cukup lama seharusnya pem­kot sudah melakukan ganti rugi.

“Namun sudah belasan tahun tidak ada proses ganti rugi, dan ini adalah tanggungjawab pemkot.  Nanti kita akan tindak lanjutinya, ini bukan satu atau dua tahun tapi sudah belasan tahun namun pemkot belum melakukan ganti rugi. Jadi kita akan rapat komisi untuk menindaklanjuti hal ini, dan menanyakan kendala apa saja sampai pemkot tidak melakukan ganti rugi. Masalah ini tidak pernah dibicarakan dengan DPRD, pada­hal seharusnya pemkot bisa ter­buka agar kita bersama-sama mencari solusi untuk anggaran pembayaran ganti rugi,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik bangunan Wilem Rehatta akhir­nya menyegel kantor Lurah Waihoka, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (13/3). Aksi penyegelan dilakukan lantaran tak ada inisiatif dari pemkot untuk melakukan ganti rugi.

Pemkot selama belasan tahun telah menggunakan bangunan milik Rehatta sebagai kantor Lurah Waihoka. Sebagai gantinya, pem­kot harus melakukan perbaikan bangunan tersebut, sebelum menempati bangunan baru yang dibangun di sebelahnya.

Bangunan tersebut selama ini dipakai oleh pemkot tanpa mem­bayar sepeser pun kepada pemilik.

Proses penyegelan itu sendiri dilakukan oleh Willem Rehata bersama dengan keluarganya pada pukul 07.30 WIT. Ketika dilakukan penyegelan kantor dalam keadaan tertutup karena belum ada pegawai yang datang. Pintu kantor pun dipalang dengan papan.

Sekitar pukul 09 00 WIT barulah be­berapa pegawai kantor lurah yang datang ke kantor tersebut na­mun tidak bisa berbuat banyak lanta­ran pintu kantor sudah di palang de­ngan papan. Setelah dilakukan nego­siasi dengan pemilik barulah segel dibuka dan aktivitas baru berjalan pada pukul 11.00 WIT. (S-39/S-40)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.