Polsek Delitua Bekuk Pencuri di Warung Kepling
Portal Berita Sumatera Utara
Polsek Delitua Bekuk Pencuri di Warung Kepling

Beritasumut.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di warung milik Ahmad Yakub, di Jalan Luku, Gang Kali Nomor 54, Lingkungan VII, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Ahmad Yakub dalam kesehariannya berprofesi sebagai Kepling.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing Hari Lesmana (27 tahun), Warga Jalan Luku I, Gang Pertemuan, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Seorang lagi Suyandi alias Andi (25 tahun), warga Jalan Luku I, Gang Kali, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Selasa (14/03/2017), memaparkan, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah engsel pintu, satu buah engkel pintu dan uang tunai sebesar Rp 13.000.000.
Kronologisnya, kata Kapolsek, pelaku Suyandi datang ke rumah Hari Lesmana untuk mengajak mencuri, kemudian sampai di kedai yang akan dicuri Suyandi mencongkel pintu kedai dengan obeng, lalu Suyandi dan Hari Lesmana memantau dari luar kedai.
Selanjutnya, Suyandi masuk ke dalam kedai yang pintunya sudah terbuka dan mengambil uang dari laci kedai dan mengambil rokok di dalam steling kedai. Pada saat kejadian tersebut, ada saksi yang melihat perbuatan para pelaku.
"Kemudian saksi tersebut melaporkan ke korban (kepling). Kemudian Kepling melapor ke petugas Polsek Delitua dan kemusian dua pelaku berhasil diamankan berikut BB-nya," jelas Kapolsek.(BS06)

Post a Comment