Header Ads

PNS Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg

deliknews.com
PNS Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg

SANGGAU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan penggunaan gas bersubsidi tersebut supaya tepat sasaran mengingat gas tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Pemberian subsidi harus dipastikan hanya diberikan kepada golongan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah termasuk usaha mikro. Bagaimana dengan pegawai negeri sipil? Pegawai Negeri Sipil buka masuk kategori masyarakat tidak mampu. Sehingga seharusnya tidak menggunakan LGP 3 Kg, melainkan menggunakan LGP non subsid,” kata Wakil Bupati, Yohanes Ontot, saat membuka sosialisasi penggunaan Bright Gas 5,5 kg bagi PNS, Kamis (9/3) di aula kantor Bupati Sanggau.

Meski saat ini, masih banyak golongan menengah ke atas, termasuk PNS yang masih menggunakan LPG 3 Kg. Pasalnya kata Wabup, harga LPG 12 Kg mengalami kenaikan beberapa waktu lalu, sehingga masyarakat beralih ke gas ukuran 3 Kg.
“Mengingat beda harganya cukup jauh, sehingga berdampak pada gas ukuran 3 Kg yang menjadi langka di pasaran. Kalaupun tersedia, harganya pasti naik,” katanya.

Karenanya sebagai opsi, Pertamina telah menyiapkan bright gas 5,5 kilogram yang diklaim lebih aman dan lebih hemat.
“Kita apreseasi pihak Pertamina yang telah mengeluarkan produk bright gas 5,5 kg. Ini merupakan LPG non subsidi yang cocok bagi konsumen keluarga, temasuk para PNS yang membutuhkan, karena lebih ringan dan praktis, dan harganya terjangkau. Jangan seperti model dulu, malah jak meledak,” ujarnya.

Ontot berharap label yang tertera sama dengan volume gas. Ia mencontohkan dengan tabung gas dari Malaysia. “Karena dulu memang, kalau 14 kilo ya 14 kilo. Kalau punya kita ini kalau 14 kilo ya banyak kurangnya. Terus terang waktu saya Camat Entikong itu ada delapan saya beli seperti itu,” ujarnya.

Ontot mengatakan penggunaan subsidi yang melebihi kuota akan membebani keuangan negara. Oleh karena itu, pendistribusian LGP 3 Kg dilakukan pengendaliannya oleh pemerintah. Sesuai ketentuan peraturan menteri ESDM, distribusi LPG 3 Kg dilakukan secara tertutup. Artinya meliputi, ketetapan pengguna dan titik serah LGP dan tentu menggunakan kartu kendali.
“Ketentuan ini sudah cukup lama namun sepertinya belum berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Terpisah, Sales Eksekutif VI Pertamina Kalbar, Andrew Wisnuwardana juga menegaskan, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Hari ini (kemarin, red) kita sinergi dengan pemerintah Kabupaten Sanggau. Artinya Aparatur Sipil Negara yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 juta, itu harus menggunakan yang non subsidi,” katanya kepada deliknews.com usai sosialisasi.

Ditanya apakah ini salah satu upaya menarik subsidi LPG secara pelan-pelan? Andrew mengaku tak tahu. Pastinya, produk Bright Gas 5,5 kg merupakan antisipasi jika sewaktu-waktu kuota subsidi gas dikurangi.
“Masyarakat sudah punya pilihan. Masyarakat menginginkan yang lebih kecil, salah satu kendalanya adalah itu. Kalau 12 Kg kan terlalu besar. Harga juga terlalu jauh. Makanya kita kasih opsi,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, produk pertamina akan dilengkapi hologram sehingga menjamin ketersesuaian antara label dan volume LPG.
“Kalau menemukan di pasaran segelnya sudah tak sesuai, berarti itu dipastikan kualitasnya bukan spesifikasi dari Pertamina,” ingatnya.

Bright Gas 5,5 kg juga diklaim lebih aman.
“Tabung ini memiliki double spindel (dua katup), lebih aman. Kemudian, kalau dapat info dari masyarakat yang sudah memakainya, lebih irit. Tabung gas ini sangat mengantisipasi kebocoran halus,” ungkapnya.

Sebagai tahap sosialisasi, pihaknya memperkenankan masyarakat untuk menukar dua tabung gas 3 Kg dengan satu Brigt Gas 5,5 kg.
“Untuk isi ulangnya kita bekerjasama dengan Indomaret, harga Rp70 ribu,” tuturya.

(Abang Indra)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.