Header Ads

PH Idris Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara tak Rasional

siwalimanews.com
PH Idris Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara tak Rasional

Ambon - Tuntutan JPU Kejati Maluku 12 tahun penjara terhadap Idris Rolobessy dinilai tak rasional. Tuntutan tersebut lebih banyak mengandung unsur den­dam.

Penegasan ini disampaikan Munir Kairoty sela­ku Penasehat Hukum Idris kepada Siwalima, Sabtu (18/3) yang dimintai tanggapannya soal tuntutan JPU.

“Kami menilai tuntutan Idris sangat tak rasional, jaksa tidak profesional sehingga tuntutan yang diberikan juga ada unsur dendam dan sakit hati,” tandas Kairoty.

Walaupun Idris saat itu menjabat Direktur Umum Bank Maluku, na­mun ia sama sekali tidak mengetahui skenario  Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.

“Klien kami hanya menjadi tumbal­nya, karena yang harus bertanggung jawab adalah Heintje dan keterlibatan pemilik lahan juga mestinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang, Senin (20/3), Kairoty bersama PH yang lain akan meminta majelis hakim membebaskan Idris dari seluruh tuntutan JPU. “Kami akan meminta agar Idris dibebaskan dari segala tuntutan JPU maupun dari dakwaan primer maupun subsider,” tegasnya.

Selain 12 tahun penjara, dalam sidang, Rabu (15/3) lalu, JPU Kejati Maluku juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Idris Rolo­bessy membayar denda Rp 3 miliar, subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 100 juta, subsider enam tahun.

Menurut JPU, Idris terbukti me­langgar pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 ten­tang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan TPPU. 

“Terdakwa secara sah dan me­yakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena telah menyalahgunakan jaba­tan dan kewenangannya yang meng­akibatkan negara dirugikan sebesar Rp 7,6 miliar,” tandas JPU.

Dua Terdakwa Dituntut

Dua terdakwa lainnya, yakni Di­rektur  Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dan mantan Ke­pala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua sudah lebih dulu menjalani sidang tuntu­tan, Selasa (7/3).

Heintje dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 3 miliar sub­sider tujuh bulan penjara, dan mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sedangkan Petro dituntut 8,6 tahun penjara, membayar denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Heintje dan Petro juga mangajukan pembelaannya dalam sidang, Senin (20/3).

Kasus yang merugikan ne­gara Rp 7,6 miliar ini juga melibatkan Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manu­hutu. Berkasnya kini sementara dirampungkan oleh penyidik Kejati Maluku. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.