PH Idris Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara tak Rasional
Ambon - Tuntutan JPU Kejati Maluku 12 tahun penjara terhadap Idris Rolobessy dinilai tak rasional. Tuntutan tersebut lebih banyak mengandung unsur dendam.
Penegasan ini disampaikan Munir Kairoty selaku Penasehat Hukum Idris kepada Siwalima, Sabtu (18/3) yang dimintai tanggapannya soal tuntutan JPU.
“Kami menilai tuntutan Idris sangat tak rasional, jaksa tidak profesional sehingga tuntutan yang diberikan juga ada unsur dendam dan sakit hati,” tandas Kairoty.
Walaupun Idris saat itu menjabat Direktur Umum Bank Maluku, namun ia sama sekali tidak mengetahui skenario Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.
“Klien kami hanya menjadi tumbalnya, karena yang harus bertanggung jawab adalah Heintje dan keterlibatan pemilik lahan juga mestinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang, Senin (20/3), Kairoty bersama PH yang lain akan meminta majelis hakim membebaskan Idris dari seluruh tuntutan JPU. “Kami akan meminta agar Idris dibebaskan dari segala tuntutan JPU maupun dari dakwaan primer maupun subsider,” tegasnya.
Selain 12 tahun penjara, dalam sidang, Rabu (15/3) lalu, JPU Kejati Maluku juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Idris Rolobessy membayar denda Rp 3 miliar, subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 100 juta, subsider enam tahun.
Menurut JPU, Idris terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 7,6 miliar,” tandas JPU.
Dua Terdakwa Dituntut
Dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/3).
Heintje dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 3 miliar subsider tujuh bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Sedangkan Petro dituntut 8,6 tahun penjara, membayar denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Heintje dan Petro juga mangajukan pembelaannya dalam sidang, Senin (20/3).
Kasus yang merugikan negara Rp 7,6 miliar ini juga melibatkan Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manuhutu. Berkasnya kini sementara dirampungkan oleh penyidik Kejati Maluku. (S-16)

Post a Comment