Header Ads

Perkuat Kewenangan KPI

Amunisi News
Perkuat Kewenangan KPI

IMG-20170327-WA0011

JAKARTA, AMUNISINEWS.COM-Dr. Fredrich yunadi, S.H.LL.M, staf ahli hukum KPI mengatakan bahwa, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) secara rutin mengirimkan laporan, memberikan laporan pemantauan, dan mengingatkan pengelola stasiun televisi agar berhati-hati, merevisi, atau menghentikan acara yang beresangkutan.

Akan tetapi sepertinya, pantauan itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap kebijakan stasiun televisi dalam penayangan. Sepertinya stasiun televisi tidak terlalu mengindahkannya.

Jika menerima teguran, mereka merunduk sejenak. Tapi, beberapa saat kemudian, jika dirasa aman, mereka kembali menayangkan acara-acara yang bermasalah. Di sini terlihat bahwa industri tidak tulus mengikuti regulasi-regulasi penyiaran. Sebab, jelas bahwa pertimbangan mereka untung-rugi. Ketika pengawasan mengendur, industri memanfaatkan celah-celah kekurangan dalam sistem regulasi penyiaran yang memang masih bermasalah.

Ini berkaitan dengan kekuatan wewenang untuk memaksa tidak dimiliki KPI. Undang-undang No.32/2002 memberikan kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Pada dasarnya UUP No.32/2002 ini bersemangat kepentingan masyarakat.

Sayangnya Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran yang sebagai autran pelaksana yang operasional, justru cenderung anti kepentingan masyarakat. Dalam PP, pemerintah membuat tafsiran yang sebaliknya, dan mengambil kewenangan yang seharusnya dimiliki KPI, sehingga peran KPI tidak berdaya.

Sayangnya, kewenangan KPI semakin berkurang disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. MK menolak 20 pasal dan menerima 2 pasal yang diminta uji oleh enam lembaga (ATVSI, PRSSNI, IJTI, PPPI, Persusi, dan Komteve). Satu pasal yang diterima (Pasal 62) menyangkut kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam hal peraturan pemerintah di bidang penyiaran yang dikembalikan kepada pemerintah (presiden).

Kemudian judicial review yang diajukan KPI ke Mahkamah Agung berkaitan dengan Peraturan Pemerintah juga ditolak Mahkamah Agung. “Ini menyebabkan KPI tidak lagi berfungsi, untuk itu tidak ada jalan lain kecuali dalam RUU KPI yang baru nanti bisa memperkuat kewenangan KPI sehingga KPI memiliki kemwengan ekskutorial,” kata Fredrich yunadi, di komplek parlemen saat rapat dengan baleg, pada hari Rabu, 23/03/2017. (Budi s)

(Visited 6 times, 6 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.