Pemkot Surabaya keok hadapi investor Pasar Turi Baru
LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/3/2017) menolak gugatan Pemerintah kota Surabaya, terhadap PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) sebagai pengelola Pasar Turi Baru, dan menerima eksepsi (keberatan) termohon.
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang menerima eksepsi yang diajukan termohon PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar hakim Mangapul
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya. Pasalnya, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation dengan kedua perusahaan tersebut.
Atas putusan itu, PT GBP dan Pemkot Surabaya masih belum menyatakan akan mengambil langkah hukum. Kedua belah pihak pun mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP menilai, putusan hakim Mangapul yang menolak gugatan Pasar Turi sudah memenuhi rasa keadilan. “Sudah jelas dalam akte yang disertakan dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP semua melibatkan JO (joint operation) dimana tanggung jawab tanggung renteng. Sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga harus digugat. Jika tidak, itu yang namanya kurang pihak,” terangnya usai sidang.
Ia menjelaskan, meskipun saat tanda tangan perjanian kerjasama hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT GBP saja, namun saat itu PT GBP berstatus sebagai wakil dari dua perusahaan joint operation yaitu PT Lucida Megah dan Centra Asia Investment.
“Jadi yang tanda tangan perjanjian itu mewakili JO. Terkait hasil putusan ini selanjutnya kami menunggu saja, apa upaya hukum yang akan diambil Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Di pihak lain, Setijo Boesono, Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, apa yang diputuskan hakim merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Ia pun membenarkan bahwa yang tanda tangan dalam perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot Surabaya.
“Yang tanda tangan dalam perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan Walikota (Pemkot Surabaya),” terangnya.
Meskipun nantinya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan baru lagi, menurut Setijo hal itu akan percuma saja. “Katakanlah seandainya kita ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat (PT GBP, PT Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin akan dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima) lagi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi Baru. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. @rofik.

Post a Comment