Pemilu Mendatang, Komite I Usulkan Penambahan Kursi DPD

Melalui Sidang Paripurna ini Komite I menyampaikan dalam rapat kerja dengan Mendagri lalu Komite I mengusulkan kepada pemerintah sesuai konstitusional yang tertuang pada pasal 22c ayat (2) UUD 1945 tentang jumlah anggota DPD RI, maka 1/3 anggota DPD jika disesuaikan dengan jumlah anggota DPR RI yang berjulah 560 orang seharusnya anggota DPD RI berjumlah 186 orang. Oleh karena itu Komite I mengusulkan penambahan pada Pemilu yang akan datang yang semula 4 orang di setiap provinsi menjadi 5 orang.
“Pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi 5 di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2,
selain itu Komite I melakukan pengawasan terhadap Pilkada serentak 2017 dan memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu,” jelas Ahmad Muqowam dalam menyampaikan laporan Komite I. (rahmat)
Harian Umum Independen Singgalang 2016









Post a Comment