Header Ads

Pemerotes Jaringan SUTT Datangi PLN

Amunisi News
Pemerotes Jaringan SUTT Datangi PLN

SIDOARJO,AMUNISI NEWS.COM- Kemelut Pasar Baru Kedungrejo Kecamatan Waru berlanjut. Mereka yang melakukan protes  datang ke kantor pusat PLN Unit Induk Ketintang  terkait pemasangan jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) yang melintas di atas stan dagangnya.Hal inimenyebabkan keresahan dan dampak. Pihak PLN sampai saat ini belum memberikan kepastian mengenai kompensasi yang diharapkan warga dan pedagang yang stannya di bawah jaringan SUTT.

Gina SPV PLN Ketintang kepada wartawan dan perwakilan warga,Hariyadi yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Kedungrejo mengatakan, bahwa  itu semua sudah sesuai aturan (SOP). “Untuk kompensasi masuk ke pemili. Maaf ya pak kita (saya) tidak bisa sebutkan.Dan saya hanya bisa menyampaikan nilainya kepada pemilik.Waktu itu pak Hudi dari awal tidak menginformasikan kepada kami,kita pakai appraisal untuk survey bersama,kita juga melibatkan dinas pasar, “ terang Gina kemarin.

“Dari pihak DPPKA tidak tahu ,karena tinggal terima jadi,kita memang belum bayar(transfer)karena berkasnya belum ada.Saya akan koordinasi sama dinas pasar.Hal ini sesuai UU ESDM nomer 38 th 2013.Kita bisa memberikan kompensasi 15 persen kepada pemilik,”  terangnya lagi..

Sementara Hariyadi kepada wartawan Rabu(15/3) mengatakan, pertama kali menanyakan ke pihak desa yakni kepala desa. “Bahkan meminta kepada saya,mas Hari tolong komunikasikan ke PLN untuk ngisi kas desa,” terang Hari menirukan ucapan kades Kedungrejo.’’ Seperti rumah warga perumahan pajak,tanah milik pajak,rumah(bangunan) milik warga itu sudah mendapat kompensasi ,” jelasnya.,”Disini kami menanyakan bagaimana terkait hal tersebut,”  pungkas Hari yang juga ketua LSM PAS cabang Kecamatan Waru.

Hari hanya meminta pihak PLN meninjau kembali, “Harusnya pedagang  yang juga sebagian warga saya berhak mendapat kompensasi,karena bekerja persis dibawa kabel SUTT.Kami hanya menuntut hak, tidak ingin ada masalah yang seharusnya segera cepat terselesaikan,lebih-lebih sekelas BUMN PLN ini yang kabel tersebut ada dampaknya pada keselamatan jiwa dan kesehatan,” tegas Hari..

Sementara Wahyu Supriadi selaku Manager Bidang Hukum dan Humas PT.PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali 1 Ketintang saat mengatakan akan inventarisasi dulu, untuk siapa yang berhak mendapat kompensasi.Dari hasil inventarisir  itu kalau sudah final,pemberian kompensasi akan diberikan.

Karena dari tiga yang berhak, apakah pedagang,apakah dinas pasar, dan DPPKA(Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset).Bisa jadi  pemilik stan(pedagang)karena stan statusnya beli.

“Karena adanya problem ini kita (PLN)masih meneliti dan meninjau kembali.Sebab asetnya milik dinas DPPKA.Untuk itu,kita kita akan mengupayakan duduk satu meja guna mengkomunikasikan siapa-siapa yang berhak mendapatkan kompensasi ini supaya tidak ada komplain atau problem dikemudian hari,”  terang Wahyu kepada wartawan.(Tam)*/dra

(Visited 9 times, 9 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.