Header Ads

Pembunuhan sopir taksi online ternyata didalangi oknum TNI AL dan mahasiswa

LensaIndonesia.com
Pembunuhan sopir taksi online ternyata didalangi oknum TNI AL dan mahasiswa
AKBP Ronny Suseno menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan sopir taksi online Grab (nanda)

LENSAINDONESIA.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya meringkus dua pelaku pembunuhan Denny Ariessandi (37) sopir taksi online Grab, warga Perumahan Maspion Jaya Gedangan, Sidoarjo. Kedua pelaku adalah Cipto Roso Fiyanto (23) mahasiswa asal Jl Trunojoyo VI Desa Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri dan Prada Khoirul M Fajar (21) oknum TNI AL dinas di KRI Slamet Riyadi, asal Desa Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Kronologis pembunuhan terhadap sopir taksi online Grab itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.

Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi pun datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengatakan, pihaknya bersyukur karena kurang dari 1×24 jam bisa menangkap pelaku pembunuhan sadis ini.

“Penangkapan berawal saat kami menelusuri identitas sopir taksi online Grab. Dari situ kami langsung melakukan pelacakan pemesan terakhir mobil yang disopiri korban. Akhirnya kami mendapat identitas seorang oknum anggota TNI AL berinisial KMF. Dari situ kami langung berkoordinasi dengan pihak Polisi militer Angkatan Laut (POMAL),” ujarnya, Minggu (26/3/2017).

Saat kembali ke Tanjung Perak, Prada Khoirul akhirnya ditangkap petugas gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan POMAL. Dari penangkapan tersebut diperoleh satu lagi nama tersangka, Cipto yang kabur ke Kediri mengendarai mobil korban.

“Pelaku KMF mengakui dirinya saat itu beraksi bersama kawannya berinisial CRW. Tak ingin buruan kabur, hari itu juga kami langsung melakukan penangkapan CRW di alun-alun Kediri berikut barang bukti sarung pisau lipat yang digunakan untuk mengabisi nyawa korban,” tambah AKBP Ronny.

Dari pengakuan Cipto, didapat informasi bahwa mobil korban disimpan di rumah Khoirul. Para pelaku beserta barang bukti termasuk mobil korban akhirnya dikeler ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari pengakuan keduanya, motif mereka membunuh sopir taksi online Grab tersebut karena ingin menguasai mobil korban. Pisau lipat yang mereka gunakan untuk eksekusi korban sudah dilenyapkan dengan cara dibuang ke sungai,” imbuh AKBP Ronny Suseno.

Di hadapan polisi, Cipto mengaku memang dari awal dirinya dan kawannya (KMF) sudah punya niat ingin merampas mobil milik sopir taksi online. “Mobilnya sudah kami tawarkan ke beberapa orang seharga Rp 35 juta. Saya baru sekali melakukan ini,” akunya.

Untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. @nanda

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.