Panggilan Kedua untuk Tersangka Korupsi Studi Bandara Arara
Ambon - Jaksa penyidik Kejati Maluku telah melayangkan panggilan kedua kepada dua tersangka kasus korupsi studi pembangunan Bandara Arara tahun 2015, Direktur PT Seal Indonesia Widodo Budi Santoso alias Santo, dan pembuat laporan survei, Endang Saptawati.
Santo dan Endang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (1/3) lalu untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
“Untuk dua tersangka yang tidak hadir kemarin sudah kita kirim panggilan kedua. Panggilan kita kirim ke alamat masing-masing untuk menghadap tim penyidik pekan depan, tanggal 14 Maret di Kejati Maluku,” tandas Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Ajit Latuconsina kepada, Siwalima, di Kejati Maluku, Kamis (2/2).
Ajit berharap, kedua tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik. Jika tidak, langkah tegas akan diambil. “Kita panggil secara patut, kalau tidak datang kita panggil lagi. Tetapi kalau tetap saja tidak datang akan kita lihat sesuai dengan prosedurnya,” ujarnya.
Disinggung soal penahanan kedua tersangka, mantan Kasi Pidsus Kejari Dobo ini tak mau berkomentar. “Nanti akan dilihat, yang pastinya kami harapkan agar mereka datang,” ujar Ajit.
Sementara berkas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Benny Gaspersz dan Kabid Perhubungan Udara John Rante sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Keduanya hadir saat tahap II pada Rabu (1/3), didampingi penasehat hukum Firel Sahetapy. Usai tahap II, Benny dibiarkan pulang dan berstatus tahanan kota. Sedangkan Rante dibawa kembali ke rutan.
Seperti diberitakan, PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800. 000. Mestinya, proyek ini dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender. Namun entah mengapa, beralih ke tangan PT Seal Indonesia.
PT Seal Indonesia kemudian mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016. Sedangkan anggaran senilai Rp 767.800.000 sudah dicairkan 100 persen sejak Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Maluku.
Laporan survei yang dipakai untuk mencairkan anggaran juga asal-asalan. Laporan survei itu dibuat oleh Endang Saptawatis. Ia adalah tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia.
Saat diperiksa Selasa (24/2) lalu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Benny Gaspersz dan Kabid Perhubungan Udara John Rante menyerahkan bukti slip asli setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 676.800.000. (S-27)

Post a Comment