Header Ads

Panggilan Kedua untuk Tersangka Korupsi Studi Bandara Arara

siwalimanews.com
Panggilan Kedua untuk Tersangka Korupsi Studi Bandara Arara

Ambon - Jaksa penyidik Kejati Maluku telah me­layangkan panggilan kedua kepada dua tersangka kasus korupsi studi pemba­ngunan Bandara Arara tahun 2015, Direktur PT Seal Indonesia Widodo Budi Santoso alias Santo, dan  pembuat laporan survei, Endang Saptawati.

Santo dan Endang tidak memenuhi pa­ng­gilan pada Rabu (1/3) lalu untuk dila­kukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

“Untuk dua tersangka yang tidak hadir kemarin sudah kita kirim pa­nggilan kedua. Panggilan kita kirim ke alamat masing-masing untuk menghadap tim penyidik pekan depan, tanggal 14 Maret di Kejati Maluku,” tandas Kepala Cabang Ke­jari Maluku Tengah di Wahai, Ajit Latuconsina kepada, Siwalima, di Kejati Maluku, Kamis (2/2).

Ajit berharap, kedua tersangka bersikap kooperatif terhadap pang­gilan penyidik. Jika tidak, langkah tegas akan diambil. “Kita panggil secara patut, kalau tidak datang kita panggil lagi. Tetapi kalau tetap saja tidak datang akan kita lihat sesuai dengan prosedur­nya,” ujarnya.

Disinggung soal penahanan ke­dua tersangka, mantan Kasi Pidsus Kejari Dobo ini tak mau berko­mentar. “Nanti akan dilihat, yang pastinya kami harapkan agar mereka datang,” ujar Ajit.

Sementara berkas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Be­nny Gaspersz dan Kabid Perhubu­ngan Udara John Rante sedang di­siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Keduanya hadir saat tahap II pada Rabu (1/3), didampingi penasehat hukum Firel Sahetapy. Usai tahap II, Benny dibiarkan pulang dan ber­status tahanan kota. Sedangkan Rante dibawa kembali ke rutan.

Seperti diberitakan, PAGU angga­ran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800. 000. Mestinya, proyek ini dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pe­me­nang tender. Namun entah me­ngapa, beralih ke tangan PT Seal Indonesia.

PT Seal Indonesia kemudian mem­percayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016. Sedangkan anggaran senilai Rp 767.800.000 sudah dicairkan 100 per­sen sejak Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Maluku.

Laporan survei yang dipakai untuk mencairkan anggaran juga asal-asalan. Laporan survei itu dibuat oleh Endang Saptawatis. Ia adalah tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia.

Saat diperiksa Selasa (24/2) lalu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Benny Gaspersz dan Kabid Perhubungan Udara John Rante menyerahkan  bukti slip asli setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp 676.800.000. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.